Radarbadung.jawapos.com– Kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat mulai diberlakukan di Kota Denpasar mulai besok, Jumat kemarin (10/4/2026).
Namun, aturan ini dikecualikan bagi sektor pelayanan publik, termasuk layanan administrasi kependudukan di Mal Pelayanan Publik Gedung GSD yang tetap beroperasi seperti biasa.
Analis Kebijakan Ahli Muda di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, Ketut Metria, menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pelayanan tetap masuk kantor.
"Tak ada ASN Dukcapil yang melakukan WFH. Jumlah pegawai bekerja seperti biasa karena layanan publik tetap dilayani," ujarnya.
Meskipun tetap buka, terdapat perbedaan jam operasional.
Untuk hari Senin sampai Kamis, pelayanan berlangsung hingga pukul 15.00 WITA dengan kapasitas rata-rata 500 permohonan.
Sedangkan khusus hari Jumat, pelayanan ditutup lebih cepat yakni pukul 12.00 WITA, dengan target sekitar 300 permohonan.
"Volume kedatangan warga masih sama seperti hari biasa karena sudah ada sosialisasi bahwa pelayanan tetap buka dari Senin sampai Jumat," jelasnya.
Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran Mendagri maupun Surat Edaran Wali Kota yang secara spesifik mencantumkan Dukcapil dan sektor pelayanan lainnya sebagai pengecualian.
Sehingga, seluruh layanan baik offline, online, maupun program jemput bola ke rumah dan sekolah tetap berjalan tanpa hambatan.
Metria menambahkan, kebijakan WFH hanya diterapkan pada dinas-dinas yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Sementara itu, unit kerja yang melayani publik wajib hadir penuh di Mal Pelayanan Publik GSD.
"Untuk dinas lain yang tidak melayani publik tetap WFH. Hanya dinas pelayanan yang tetap buka di sini," tegasnya.***