Radarbadung.jawapos.com– Harga pasir di Kabupaten Karangasem mengalami kenaikan signifikan di hampir seluruh wilayah.
Para pengusaha galian C membenarkan kenaikan ini, menyalahkan melonjaknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi khususnya solar industri yang naik hingga hampir 50 persen.
Salah seorang pengusaha Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) asal Kecamatan Selat mengungkapkan, kenaikan harga pasir ini tidak hanya terjadi di Bali, melainkan juga di seluruh Indonesia.
Pemicu utamanya adalah lonjakan harga solar industri yang sebelumnya sekitar Rp15 ribu per liter, kini tembus Rp28 ribu per liter akibat kondisi geopolitik global.
”Kondisi kenaikan harga BBM solar industri melonjak karena kondisi geopolitik yang terus berlangsung. Ini membuat biaya operasional tambang membengkak sangat besar,” ujar pengusaha yang enggan disebutkan namanya, Rabu (15/4).
Akibat beban operasional yang berat tersebut, harga jual pasir pun disesuaikan.
Jika sebelumnya harga per truk berada di angka Rp800 ribu, kini naik menjadi Rp1,2 juta.
Menurutnya, penyesuaian tarif ini merupakan kesepakatan bersama seluruh pengusaha galian C di Karangasem.
Pengusaha mengaku terpaksa menaikkan harga meski sebenarnya berat.
Mereka menilai Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 101 Tahun 2025 yang menjadi acuan harga dasar sudah tidak relevan lagi dengan kondisi ekonomi saat ini.
”Kalau berbicara SE Gubernur nomor 101 tahun 2025 itu kan sebelum terjadinya krisis seperti saat ini. Dengan kondisi sekarang sangat berat. Kemungkinan akan dirubah menyesuaikan kondisi saat ini,” sebutnya.
Ia menegaskan, dengan harga Rp1,2 juta per truk pun margin keuntungan sudah sangat tipis. Jika harga solar terus naik, pengusaha mengaku juga tidak akan sanggup bertahan lama.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, I Nyoman Siki Ngurah, menegaskan pihaknya tetap berpegang teguh pada aturan yang berlaku.
Menurutnya, BPKAD sudah menurunkan staf untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para pengusaha terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali tentang tarif dasar MBLB.
”Pemerintah tetap berpedoman pada SK Gubernur Bali Nomor 101 Tahun 2025 tentang harga dasar MBLB. Jadi kami harap pengusaha di Galian C tetap mengikuti harga dalam ketentuan tersebut,” ucapnya.***
Editor : Donny Tabelak