Radarbadung.jawapos.com– Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Marsella Ivana Nofiana Chandra, 23, kian mengarah ke proses hukum yang lebih serius.
Penyidik Polresta Denpasar berencana menggelar perkara hari ini untuk menentukan status Made Hiroki, 19, yang diduga sebagai pelaku, dari terlapor menjadi tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat Marsella pada Sabtu, 14 Maret 2026, dengan nomor LP/B/213/III/2026/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI.
Hubungan keduanya, yang pernah terikat secara adat saat Hiroki masih berusia 17 tahun, kini berakhir di meja hijau akibat dugaan penganiayaan dan perampasan anak.
Insiden bermula saat Hiroki datang menjemput korban dan anak mereka untuk diajak sembahyang.
Situasi memanas ketika Marsella menolak diajak menghadiri pertemuan (meeting).
Ketegangan semakin meningkat saat koper yang dibawa korban tak sengaja mengenai kaki Hiroki, yang diduga memicu emosi pelaku hingga berujung pada kekerasan.
"Dalam laporan, korban dipukul di bagian kepala hingga benjol, dipukul di pelipis hingga lebam, dicekik, hingga mengalami luka gigitan di bagian dada dan kaki," beber Kasi Humas Polresta Denpasar, IPTU I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa korban dan sejumlah saksi, serta melakukan pemeriksaan visum et repertum di RS Bhayangkara Denpasar untuk memperkuat alat bukti.
Namun, pihak penyidik menyoroti bahwa Made Hiroki hingga kini belum memenuhi panggilan untuk klarifikasi.
"Penyidik sudah melakukan interogasi terhadap pelapor dan saksi-saksi, serta mengundang klarifikasi terhadap terlapor, namun yang bersangkutan tidak hadir," bunyi keterangan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Dengan alat bukti yang terus dilengkapi, peluang Hiroki dinaikkan statusnya menjadi tersangka terbuka lebar.
"Ya, kami rencana gelar perkara. Kalau unsurnya diduga mencukupi, terlapor bakal jadi tersangka," pungkas Jubir Polresta Denpasar.***
Editor : Donny Tabelak