Radarbadung.jawapos.com– Polemik pencoretan atlet panahan Bali berinisial RMG dari skuad SEA Games 2025 kini memasuki ranah hukum.
Sidang perdana sengketa olahraga resmi digelar di Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI), Jumat (10/4).
Langkah hukum ini ditempuh setelah RMG merasa diperlakukan tidak adil.
Padahal, ia berhasil menempati peringkat ketiga dalam seleksi nasional dengan kuota empat atlet yang disediakan.
Ironisnya, atlet lain yang berada di peringkat ketujuh justru terpilih masuk tim inti.
Kuasa hukum RMG, Mohammad Abduh Watu Aji, menjelaskan sidang perdana baru berisi pemaparan masing-masing pihak.
Jadwal selanjutnya, tim penggugat akan menyampaikan replik pada 20 April, sementara pihak termohon menyampaikan duplik pada 28 April 2026.
“Ini baru tahap awal. Kami baru menerima jawaban dari PB Perpani saat sidang, sehingga meminta waktu untuk menyusun tanggapan yang disetujui majelis,” ujar Abduh, Rabu (15/4).
Tim hukum menyiapkan sekitar 10 saksi untuk menguatkan dalil bahwa keputusan tersebut melanggar Technical Handbook (THB) yang sudah disepakati bersama.
“Ini mencederai sportivitas. Aturan dibuat, tetapi dilanggar oleh pembuatnya sendiri,” tegasnya.
Sebelum menggugat, keluarga RMG sempat menempuh jalur damai.
Mereka menawarkan pencabutan gugatan dengan syarat komposisi tim dikembalikan sesuai hasil seleksi, namun tawaran tersebut diabaikan.
Kasus ini juga mendapat sorotan dari Ketua Perpani Denpasar, Gede Sutawan. Ia menilai praktik semacam ini sangat berbahaya dan bisa mematikan mental atlet.
“Atlet bisa kehilangan motivasi bahkan mengalami burn out jika ketidakadilan seperti ini terus terjadi,” ujarnya.
Perlu diketahui, RMG bukan atlet biasa. Pemilik rekam jejak mentereng ini adalah peraih medali perak PON XXI 2024, juara Kejurnas, POPNAS, hingga tiga emas Porprov Bali 2025.
Publik kini menanti putusan BAKI yang diharapkan mampu menjaga marwah sportivitas.***
Editor : Donny Tabelak