Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Modus COD di Canggu, WNA AS Diduga Gelapkan MacBook dan iPhone Senilai Rp58 Juta

I Wayan Widyantara • Minggu, 19 April 2026 | 09:02 WIB
Ilustrasi, Polres Badung berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial AHAAS karena melakukan tindak pidana. (Ai)
Ilustrasi, Polres Badung berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial AHAAS karena melakukan tindak pidana. (Ai)

Radarbadung.jawapos.com– Polres Badung berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial AHAAS, 29.

Pria ini diduga melakukan penggelapan barang elektronik senilai puluhan juta rupiah dengan modus Cash on Delivery (COD) di kawasan Canggu, Kuta Utara, Minggu lalu (12/4).

Kasubsi PIDM Sihumas Polres Badung, Ipda Ni Nyoman Yuni Eltari, menjelaskan kasus ini bermula ketika tersangka memesan barang melalui WhatsApp kepada korban, Putri Ramadani, 22, karyawan PT Cellular World Indonesia.

”Pelaku memesan satu unit MacBook Pro 14 inci tipe M5 dan satu unit iPhone 17 Pro Max 512 GB dengan total harga sekitar Rp58,2 juta,” ujar Ipda Yuni saat dikonfirmasi, Kamis (16/4).

Tersangka meminta barang diantar ke sebuah vila di Jalan Pantai Batu Bolong.

Setelah bertemu dan memeriksa barang yang masih tersegel, pelaku meminta izin membawa barang ke lantai dua dengan alasan hendak mengambil uang tunai.

Namun, setelah cukup lama tidak turun-turun, korban dan rekannya mulai curiga.

Saat menyusul ke lantai dua, pintu kamar terkunci dan ketika dibuka, tersangka sudah tidak ada.

Ternyata pelaku melarikan diri melalui jendela yang terbuka.

“Keduanya sempat menegur pelaku karena belum membayar, namun pelaku tidak menghiraukan dan justru berlari ke lantai atas lalu melompat lewat jendela,” jelasnya.

Menyadari dirugikan, korban langsung melapor ke Polres Badung.

Beruntung, tidak lama setelah kejadian, petugas melihat tersangka kembali ke lokasi menggunakan mobilnya.

”Petugas langsung mencegat saat pelaku masih di dalam kendaraan. Awalnya pelaku sempat menolak keluar dan berupaya kabur, namun akhirnya kooperatif setelah dilakukan negosiasi,” tambah Yuni.

Saat diperiksa, tersangka mengakui membawa barang tersebut namun bersikeras mengaku sudah membayar tunai, meski tidak bisa menunjukkan bukti pembayaran apa pun.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit MacBook Pro M5, satu unit iPhone 17 Pro Max, serta satu unit mobil Toyota Raize biru metalik (DK 1150 ACG) yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan biasa dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.***

Editor : Donny Tabelak
#polres badung #hp #cod #WNA Amerika Serikat #penggelapan