Berdasarkan aturan terbaru dari Pemerintah Pusat, kendaraan ramah lingkungan ini resmi akan dikenakan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang berlaku secara nasional.
Aturan ini secara jelas mengatur bahwa baik mobil maupun motor listrik kini masuk objek pajak.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Dewa Tagel Wirasa, memastikan Bali akan mengikuti aturan tersebut.
Namun, Pemprov Bali tetap berupaya meringankan beban pemilik kendaraan.
"Aturannya sudah keluar dan berlaku nasional. Namun kami masih menggodok skema insentif agar beban masyarakat tidak terlalu berat," ujar Dewa Tagel, Selasa (20/4).
Formula besaran insentif atau potongan pajak masih dibahas secara internal maupun koordinasi nasional agar tidak terlalu timpang dengan daerah lain.
Saat ini, jumlah kendaraan listrik di Bali terus bertambah.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan Bali, populasinya telah mencapai 14.301 unit.
Rinciannya, didominasi oleh kendaraan roda dua sebanyak 9.790 unit, sementara roda empat atau lebih berjumlah 4.511 unit.
Dengan aturan baru ini, diproyeksikan akan menambah pendapatan asli daerah (PAD).***
Editor : Donny Tabelak