Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Siapkan Anggaran Rp 83 Miliar, Penataan Bantaran Tukad Badung Segera Dimulai

Adrian Suwanto • Minggu, 26 April 2026 | 07:41 WIB
Pelaksanaan penataan sempadan Tukad Badung Denpasar yang jebol sedang dalam pengerjaannya. (Foto Adrian Suwanto)
Pelaksanaan penataan sempadan Tukad Badung Denpasar yang jebol sedang dalam pengerjaannya. (Foto Adrian Suwanto)

Radarbadung.jawapos.com– Proyek penataan bantaran Tukad Badung yang meliputi kawasan Jalan Sulawesi, Jalan Gajah Mada, hingga Jalan Hasanuddin akan segera dilaksanakan.

Total anggaran yang disiapkan untuk proyek ini mencapai Rp 83 miliar, dengan berbagai tahapan persiapan yang saat ini tengah berjalan, sebagaimana diungkapkan pada Sabtu (25/4).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar, AA Ngurah Bagus Airawata, didampingi Sekretaris Dinas PUPR, Putu Tony Marthana Wijaya, menjelaskan bahwa pengerjaan tanggul atau senderan sungai sudah dimulai oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Tujuan utama pekerjaan ini adalah mengembalikan fungsi sungai, termasuk memulihkan lebar alur sungai seperti keadaan semula. Nanti setelah pekerjaan tanggul selesai, barulah penataan pada bagian atas atau kawasan sempadan akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” jelasnya.

Penataan kawasan sempadan sungai ini juga akan berjalan beriringan dengan program penataan pusat kota yang meliputi ketiga ruas jalan tersebut.

Proses lelang untuk jasa pengawasan sudah dimulai pada April 2026, sedangkan pelaksanaan pekerjaan fisik direncanakan akan dimulai pada awal Mei 2026.

 

Jika berjalan sesuai jadwal, pelaksanaan pekerjaan fisik akan berlangsung mulai Juni dan ditargetkan selesai sepenuhnya pada Desember 2026. Meskipun rancangan umum penataan kawasan sudah tersedia, pihaknya masih terus menyempurnakan rincian teknis atau Detail Engineering Design (DED) agar hasilnya maksimal.

Sebagai bagian dari penataan ini, sejumlah bangunan yang berdiri di sepanjang bantaran sungai dan melanggar batas sempadan harus dibongkar atau dipindahkan sejauh 3 meter dari bibir sungai.

Hal ini menjadi kewenangan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) yang saat ini terus melakukan pendekatan dan komunikasi dengan pemilik bangunan.

Kepala Dinas Perkimta Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi dan mediasi secara intensif dengan seluruh pemilik bangunan. Dari hasil pendataan, terdapat sebanyak 26 bangunan berupa ruko yang terkena dampak rencana penataan ini.

“Dari jumlah tersebut, sembilan bangunan di antaranya sudah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, bahkan sebelum proses penataan dimulai, karena bangunan tersebut memang sudah rusak akibat peristiwa sebelumnya. Menariknya, seluruh pemilik bangunan yang terkena dampak telah sepakat dan menandatangani berita acara kesepakatan untuk mundur sejauh 3 meter dari bibir sungai,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa proses pembongkaran dilakukan secara swadaya tanpa adanya pemberian ganti rugi atau kompensasi dari pemerintah.

Hal ini dikarenakan bangunan tersebut didirikan di atas lahan milik pribadi namun melanggar ketentuan batas sempadan sungai, sehingga secara aturan tidak memungkinkan adanya bantuan keuangan.

“Awalnya memang ada permintaan kompensasi, namun setelah dijelaskan mengenai peraturan yang berlaku, mereka akhirnya memahami dan bersedia melepaskan sebagian lahannya demi kepentingan umum,” jelasnya.

Meskipun sebagian besar sudah sepakat, terdapat beberapa bangunan yang memerlukan penanganan dan kajian lebih lanjut, di antaranya Gedung Kohinoor dan Hotel Raya.

Kedua bangunan ini memiliki dokumen perizinan yang masih berlaku atau sedang dalam proses verifikasi, serta posisinya yang berdiri tepat di atas kawasan tanggul sungai.

“Untuk bangunan yang masih memiliki izin resmi, kami tidak bisa bertindak sembarangan. Diperlukan kajian mendalam dan koordinasi dengan berbagai pihak agar solusi yang diambil tetap sesuai aturan dan mengedepankan kepentingan bersama,” tegasnya.

Penataan Tukad Badung akan dilaksanakan secara bertahap, dengan memprioritaskan titik-titik yang paling rawan dan sebelumnya mengalami kerusakan parah, khususnya di kawasan Jalan Sulawesi.

Pekerjaan fisik baru akan dimulai setelah seluruh proses administrasi, seperti peninjauan lapangan bersama dan penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), dinyatakan selesai.***

Editor : Donny Tabelak
#BWS Bali Penida #pemkot Denpasar #tukad badung #pupr