Radarbadung.jawapos.com– Suara ledakan keras sempat menggegerkan warga di lingkungan Jalan Sari Dana II Nomor 9, Banjar Uma Sari, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.
Peristiwa itu terjadi setelah tumpukan sampah yang berisi limbah kembang api terbakar dan memicu serangkaian ledakan.
Meskipun tidak menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan bangunan, kejadian ini menimbulkan rasa takut dan kekhawatiran bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi.
Kasi Humas Polresta Denpasar, I Gede Adi Saputra, menjelaskan bahwa awalnya warga mendengar suara ledakan yang datang dari arah lahan kosong di lingkungan tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa sumber suara berasal dari tumpukan sampah yang terbakar, dan ternyata di dalamnya terdapat sisa-sisa bahan kembang api yang ikut terbakar dan meledak.
“Kejadian ini bermula dari kebakaran sampah yang di dalamnya terdapat limbah kembang api. Saat warga sedang berada di rumah masing-masing, mereka dikejutkan oleh suara ledakan yang cukup keras. Begitu didekati, terlihat nyala api yang disertai ledakan kecil dari bahan yang terbakar tersebut,” jelasnya saat dikonfirmasi pada Senin (27/4).
Kronologi kejadian pertama kali dilaporkan oleh Kadek Dodi Setiawan, 26.
Ia mengaku sedang berada di dalam rumah ketika mendengar suara ledakan, sehingga segera bergegas keluar untuk mencari tahu sumbernya.
“Saya mendengar suara ledakan yang cukup keras, lalu langsung mengecek ke arah lahan kosong. Di sana terlihat ada sampah yang sedang terbakar, dan dari hasil pengamatan diketahui bahwa yang terbakar adalah limbah kembang api,” ungkapnya.
Keterangan serupa disampaikan oleh Ketut Kus Maha Putra (47), warga yang rumahnya berjarak sekitar 50 meter dari lokasi kejadian.
Menurutnya, pada siang hari sebelumnya, warga sempat melihat ada sampah yang dibakar di tempat itu, namun apinya masih kecil dan dianggap tidak berbahaya.
Ternyata di dalamnya terdapat bahan berbahaya yang kemudian memicu ledakan.
“Siang harinya memang terlihat ada api kecil akibat sampah yang dibakar. Kami kira itu hanya sampah biasa, ternyata di dalamnya ada sisa-sisa kembang api yang kemudian terbakar dan menimbulkan ledakan,” katanya.
Menyikapi kejadian tersebut, jajaran Polsek Denpasar Utara yang dipimpin langsung Pawas bersama Kanit Reskrim, Bhabinkamtibmas Desa Ubung Kaja, dan petugas patroli segera bergerak menuju lokasi.
Petugas langsung mengamankan tempat kejadian dan memasang garis polisi untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Selain itu, dua unit mobil pemadam kebakaran juga diterjunkan untuk memadamkan sisa api agar tidak menyebar ke area lain.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan barang bukti berupa dua buah kardus bekas dan sisa-sisa bahan kembang api yang sudah terbakar.
“Anggota kami segera merespons laporan, melakukan pengecekan, meminta keterangan saksi, mengamankan lokasi, serta memasang garis pembatas agar tidak ada orang yang masuk ke area berbahaya,” jelas I Gede Adi Saputra.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, diduga kejadian ini berawal dari pembakaran sampah yang mengandung limbah kembang api.
Namun hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami siapa pihak yang membakar sampah tersebut dan membuang bahan berbahaya itu.
“Untuk sementara ini, pelaku yang membakar sampah masih dalam proses penyelidikan. Sedangkan limbah kembang api yang terbakar diduga dibuang oleh pegawai dari gudang penyimpanan kembang api yang beralamat di lokasi kejadian. Sebelumnya, warga juga sempat melihat aktivitas bongkar muat barang dari truk menuju gudang tersebut pada siang hari,” tambahnya.
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak sembarangan membakar sampah, apalagi jika diduga mengandung bahan berbahaya seperti sisa kembang api, bahan kimia, dan sejenisnya.
Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan kebakaran besar, ledakan, hingga korban jiwa yang merugikan banyak pihak.
Hingga saat ini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian dan memproses pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***
Editor : Donny Tabelak