Radarbadung.jawapos.com– Isu terkait PT Bali Turtle Island Development (BTID) kembali mencuat.
Kali ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali turun tangan menindaklanjuti temuan pembabatan hutan mangrove yang diungkap oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali.
Langkah ini diambil untuk memastikan legalitas dan kesesuaian peruntukan lahan di lapangan.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, membenarkan bahwa pihaknya telah menurunkan tim untuk mendalami aspek administrasi pada Senin (27/4).
Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan dokumen, legalitas, peruntukan lahan, serta kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi faktual di lokasi.
“Kami mulai mendalami Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dikantongi oleh PT BTID, khususnya pada areal mangrove yang diduga telah dibabat,” ujar Dharmadi.
Tim akan menelusuri secara detail fungsi lahan yang tercantum dalam sertifikat tersebut, apakah benar diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), kawasan lindung, atau fungsi lain yang diizinkan.
Pemeriksaan ini juga mencakup dugaan ketidaksesuaian dalam proses tukar guling lahan yang sebelumnya menjadi sorotan.
Selain itu, Satpol PP juga menelusuri kesesuaian luas lahan yang tertulis dalam dokumen dengan kenyataan di lapangan, terutama pada titik-titik yang diduga mengalami perubahan fungsi dan tutupan lahan mangrove secara signifikan.
Dalam prosesnya, Satpol PP menyadari bahwa kawasan yang menjadi sorotan merupakan bagian dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali yang penetapannya berada di tingkat pusat melalui Peraturan Presiden.
Oleh karena itu, pihaknya juga sedang mengkaji secara hukum, sejauh mana kewenangan Pemerintah Provinsi Bali dalam melakukan pengawasan.
“Kita paham bahwa perizinan KEK itu ada di pusat. Namun secara administratif wilayah, lokasi ini berada di Bali. Karena itu, kami perlu memastikan batas kewenangan pengawasan yang bisa dilakukan oleh daerah,” jelasnya.
Hasil pendalaman administrasi dan kajian hukum ini nantinya akan disampaikan kepada Pansus TRAP DPRD Bali sebagai bahan masukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan tindak lanjut selanjutnya.
Saat ini, pihaknya masih menunggu penyerahan kelengkapan administrasi dari pihak legal PT BTID.
Sebagaimana diketahui, polemik ini bermula dari aduan masyarakat dan sidak Pansus yang menemukan adanya dugaan perubahan fungsi lahan serta pembabatan mangrove di wilayah Karangasem dan Jembrana yang diduga terkait dengan proyek pengembangan kawasan tersebut.***
Editor : Donny Tabelak