Radarbadung.jawapos.com– Pemerintah Kabupaten Buleleng memberikan tenggat waktu selama 30 hari kepada warga yang mendirikan bangunan liar di kawasan sempadan pantai Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Buleleng.
Seluruh bangunan yang tidak memiliki status hukum sah wajib dibongkar secara mandiri, dan pemerintah menegaskan tidak akan memberikan ganti rugi, kecuali bagi bangunan yang berdiri di atas lahan bersertifikat Hak Milik (SHM).
Penertiban ini menyasar 41 Kepala Keluarga (KK), jumlah ini bertambah dari data awal yang tercatat sebanyak 38 KK.
Sosialisasi terkait kebijakan ini dilakukan oleh Satpol PP Buleleng di Wantilan Pura Taman Sari pada Selasa (28/4) pagi, sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi penataan ruang pesisir.
Kepala Satpol PP Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk mewujudkan kawasan pantai yang bersih, tertata, dan sesuai peruntukannya.
Saat ini, kawasan tersebut terkesan kumuh karena banyak bangunan yang difungsikan sebagai kandang, warung, hingga tempat usaha lainnya tanpa izin resmi.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Pemerintah berharap warga memiliki kesadaran tinggi untuk membongkar bangunannya secara mandiri dalam batas waktu maksimal 30 hari ini,” ujar Kappa.
Ia menjelaskan, setiap pemanfaatan ruang di kawasan sempadan pantai memiliki aturan ketat.
Segala bentuk bangunan atau aktivitas yang mengganggu fungsi kawasan dan bertentangan dengan rencana tata ruang tidak diperbolehkan keberadaannya.
Di sisi lain, perwakilan warga, Muhammad Rosidi, menyatakan mendukung penuh program penataan ini.
Namun, ia menyampaikan harapan agar pemerintah dapat memberikan bantuan, khususnya terkait biaya pembongkaran, mengingat sebagian warga memiliki keterbatasan ekonomi.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Buleleng menegaskan kembali aturan yang berlaku.
Ganti rugi hanya akan diberikan jika lahan atau aset tersebut merupakan hak milik sah warga dan masuk dalam skema pembebasan lahan resmi.
Sementara untuk bangunan liar yang jelas-jelas melanggar aturan pemanfaatan ruang, tidak ada mekanisme kompensasi yang disediakan.
“Permasalahan ini masuk kategori pelanggaran tata ruang. Jadi tidak ada ganti rugi, kecuali memang lahan tersebut sudah bersertifikat milik pribadi. Sisanya wajib dibongkar sendiri sebelum tenggat waktu habis,” tegas Kappa.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung