Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Hari Keempat Diterapkan, Sampah Tercampur Menumpuk, Jalan dan Trotoar Tabanan Jadi TPS Liar

Juliadi Radar Bali • Selasa, 5 Mei 2026 | 06:03 WIB
Tumpukan sampah yang tidak terpilah memenuhi pinggir jalan dan trotoar di Jalan Pahlawan serta Jalan Gajah Mada, di sekitar kawasan Pasar Tabanan. (Foto Juliadi)
Tumpukan sampah yang tidak terpilah memenuhi pinggir jalan dan trotoar di Jalan Pahlawan serta Jalan Gajah Mada, di sekitar kawasan Pasar Tabanan. (Foto Juliadi)

Radarbadung.jawapos.com– Memasuki hari keempat pemberlakuan aturan baru yang membatasi pembuangan sampah di TPA Mandung, kondisi wajah Kota Tabanan justru memprihatinkan.

Berbagai titik ruas jalan dan trotoar berubah menjadi tempat pembuangan sampah liar, akibat banyaknya limbah yang tidak diangkut karena masih dalam kondisi tercampur.

Seperti terlihat di Jalan Pahlawan, Jalan Gajah Mada, Jalan Durian, Jalan Mawar, hingga jalur menuju Pasar Dauh Pala, tumpukan sampah terlihat berjejer rapi di pinggir jalan.

Kondisi serupa juga terjadi di sekitar Pasar Tabanan, barat Kantor Bupati, hingga menyebar ke wilayah Kecamatan Kediri.

Di antaranya di depan Masjid Al-Huda, Jalan Bypass Ir Soekarno, Jalan Ngurah Rai, dan Jalan Ahmad Yani.

Penumpukan ini terjadi karena Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan menahan pengangkutan.

Pasalnya, aturan baru yang tercantum dalam Surat Edaran Bupati Nomor 07/DLH/2026 mewajibkan sampah dipilah sejak dari sumber, dan hanya jenis residu saja yang boleh dibuang ke TPA Mandung.

Sementara di lapangan, mayoritas sampah warga masih bercampur antara organik, anorganik, dan residu.

Kondisi ini membuktikan bahwa penerapan aturan pengelolaan sampah berbasis sumber tersebut belum berjalan optimal.

Tantangan terbesar yang dihadapi masih rendahnya kesadaran warga untuk memilah sampah sejak dari rumah.

Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, menegaskan bahwa pemerintah akan tetap konsisten dan tegas menjalankan kebijakan ini.

Tidak ada kompromi bagi sampah yang masih tercampur.

“Selama sampah belum dipilah dan masih bercampur, kami pastikan tidak akan diangkut ke TPA. Prinsipnya tetap satu: hanya sampah residu yang boleh masuk ke TPA Mandung,” tegas Dirga, Senin (4/5).

Ia menjelaskan, pihaknya melalui Satgas Percepatan Penanganan Sampah sudah gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat, mulai dari tingkat desa dinas, desa adat, kecamatan, hingga para pedagang di pasar.

Namun keberhasilan kebijakan ini tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah saja.

“Ini butuh kerja sama semua pihak. Kalau warga sudah memilah dengan benar dan yang dibuang hanya sisanya atau residu, maka truk pengangkut pasti akan langsung mengambilnya. Mari kita ubah kebiasaan demi lingkungan yang lebih bersih dan sehat,” pungkasnya.***

Editor : Donny Tabelak
#bupati tabanan #sampah #tpa mandung #TPS3R