Radarbadung.jawapos.com– Kebijakan pemerintah yang mengalihkan sebagian besar Dana Desa untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) membuat sejumlah kepala desa atau Perbekel merasa kewalahan.
Bahkan porsi yang disisihkan mencapai sekitar 70 persen, sehingga program-program pembangunan dan layanan publik yang sudah direncanakan harus dipangkas atau ditunda pelaksanaannya.
Perbekel Desa Padangsambian Kelod yang juga menjabat Ketua Forum Perbekel Kota Denpasar, I Gede Wijaya Saputra, mengungkapkan bahwa sebelumnya desanya menerima Dana Desa sekitar Rp1,2 miliar per tahun.
Namun tahun ini jumlah yang diterima hanya tersisa sekitar Rp380 juta, karena sebagian besar dialokasikan untuk mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut.
“Pemotongan ini sangat berdampak besar. Banyak program yang sudah disepakati dalam Musrenbang, seperti perbaikan jalan desa, pembuatan saluran air, hingga program kesehatan seperti Posyandu dan penanganan stunting, harus kami tunda dulu,” ujarnya.
Selain masalah pendanaan, kendala lain yang dihadapi adalah persyaratan pembangunan koperasi yang dinilai cukup berat.
Salah satunya adalah kewajiban menyediakan lahan minimal 10 are untuk pembangunan gerai dan fasilitas penunjang.
Kondisi ini menjadi masalah besar bagi desa yang berada di wilayah perkotaan seperti Padangsambian Kelod, di mana harga tanah sangat mahal dan ketersediaannya terbatas.
Saat ini, pihak desa hanya memiliki aset berupa toko berukuran 5 x 5 meter yang sebelumnya digunakan sebagai sumber pendapatan BUMDes.
Bangunan tersebut akhirnya dialihfungsikan menjadi sekretariat koperasi karena tidak memenuhi syarat luas lahan yang ditetapkan.
“Kami berusaha memenuhi instruksi pemerintah pusat, tapi kondisi kami berbeda dengan desa di daerah pedesaan yang masih memiliki banyak lahan kosong. Syarat seperti harus menyediakan cold storage juga sulit kami penuhi, karena di sini tidak ada hasil pertanian atau buah-buahan dalam skala besar,” jelasnya.
Wijaya juga mengkhawatirkan keberlangsungan BUMDes yang selama ini sudah berjalan baik dan memberikan kontribusi signifikan bagi pendapatan desa.
Dengan kehadiran KDMP yang memiliki skema dan aturan baru, eksistensi lembaga usaha milik desa tersebut dikhawatirkan akan tergeser.
Beruntung, meski Dana Desa berkurang drastis, Desa Padangsambian Kelod masih memiliki pendapatan lain dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, sehingga gaji tenaga kerja desa masih bisa dibayarkan.
Namun untuk program-program prioritas masyarakat, pihaknya harus menunggu regulasi dan kepastian anggaran lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Denpasar, I Wayan Budha, membenarkan bahwa saat ini alokasi Dana Desa difokuskan untuk persiapan pembentukan KDMP dengan porsi mencapai sekitar 65 persen.
Ia menegaskan bahwa hal ini bukan berarti dana dipotong, melainkan dialihkan untuk program nasional.
“Dana yang tersisa sekitar Rp340 juta saat ini masih dalam proses dan tertahan menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan. Dampaknya, setiap desa memang harus melakukan efisiensi dan mengatur ulang skala prioritas pembangunan,” pungkasnya.***
Editor : Donny Tabelak