Radarbadung.jawapos.com– Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menyayangkan sikap Bali Turtle Island Development (BTID) yang mangkir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di gedung DPRD Bali, Senin (4/5).
Ketidakhadiran ini membuat pembahasan sejumlah persoalan krusial terkait pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tersebut tidak dapat berjalan maksimal.
Ketidakhadiran BTID dikarenakan pihak manajemen harus menerima kunjungan kerja Komisi VII DPR RI di lokasi proyek.
Namun Ketua Pansus TRAP, Supartha, menilai alasan tersebut tidak beralasan.
Menurutnya, pihak BTID seharusnya bisa membagi tugas antar jajaran, sehingga ada perwakilan yang tetap hadir memenuhi panggilan lembaga legislatif.
“Ini kan tugas pengawasan kami, jadi kehadiran mereka sangat penting. Kalau ada dua agenda bersamaan, kenapa tidak diatur pembagian tugasnya? Sikap ini seolah-olah kami tidak dihargai,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Tak hanya BTID, Supartha juga menyoroti Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani, yang dinilai paling sering absen setiap kali pembahasan mengenai BTID digelar.
Padahal, persoalan ini berkaitan erat dengan aspek lingkungan hidup yang menjadi ranah tugas dinas tersebut.
“Sudah berapa kali rapat bahas BTID, beliau paling rajin tidak hadir. Padahal KLH adalah instansi yang paling paham soal sejarah, regulasi, hingga surat-menyurat yang pernah dikeluarkan terkait proyek ini. Bagaimana kami bisa mengawasi kalau pihak terkait justru absen terus?” ungkapnya.
Dalam rapat yang dihadiri oleh anggota Pansus lainnya seperti Dewa Rai, Somvir, Gede Harja Astawa, dan kawan-kawan itu, dibahas sejumlah temuan krusial.
Di antaranya adalah penggunaan ruang laut seluas 498 hektare, rencana pengganti lahan mangrove di Jembrana dan Karangasem, hingga dugaan pembangunan marina di Serangan yang tidak memiliki izin resmi dari Gubernur.
Menariknya, dari keterangan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang hadir, dipastikan tidak ada satu pun bidang tanah di Jembrana maupun Karangasem yang tercatat atas nama BTID.
Sementara itu, terkait pembangunan marina, Supartha menegaskan bahwa wilayah laut 0-12 mil laut adalah kewenangan Pemerintah Provinsi, sehingga izin hanya berupa rekomendasi dinas teknis saja tidak cukup syarat hukum.
Serahkan Berkas ke Kejati
Pada kesempatan tersebut, Pansus TRAP juga secara resmi menyerahkan seluruh dokumen dan hasil analisis hukum kepada Kejaksaan Tinggi Bali yang diwakili Wayan Subawa.
Ia menyambut baik kerja Pansus dan menyatakan bahwa penyelidikan akan segera dilakukan, namun membutuhkan kelengkapan data sebagai alat bukti.
“Kami butuh data dan informasi lengkap agar nantinya ada minimal dua alat bukti kuat untuk menetapkan calon tersangka. Kerja sama ini sangat penting untuk mengungkap fakta hukum di lapangan,” ujar Subawa.
Lebih lanjut, berdasarkan kajian hukum yang dilakukan, Pansus TRAP menegaskan bahwa BTID tidak dapat menggunakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sebagai perisai hukum.
Aturan tersebut dinilai tidak relevan untuk membenarkan kerusakan ekologis yang terjadi.
“Investasi yang sehat itu harus patuh hukum secara menyeluruh. Mangrove di Bali adalah ekosistem yang wajib dilindungi undang-undang. Jadi aktivitas apa pun yang merusaknya harus segera dihentikan, tidak bisa dilindungi dengan dalih aturan sektor keuangan,” pungkas Supartha.***
Editor : Donny Tabelak