Radarbadung.jawapos.com– Proses penegakan hukum terhadap PT Bali Turtle Island Development (BTID) masih terasa alot.
Satpol PP Provinsi Bali harus menempuh prosedur panjang dan bersurat resmi untuk meminta kelengkapan dokumen, sementara salah satu berkas krusial berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) hingga kini belum diserahkan oleh pihak perusahaan.
Padahal, dokumen tersebut sangat dibutuhkan untuk mendalami temuan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) terkait aktivitas pembabatan lahan dan kerusakan ekosistem mangrove yang diduga terjadi di lokasi proyek.
Kasatpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta penjelasan dan dokumen pendukung, namun hingga saat ini belum ada tanggapan.
Bahkan, untuk mendapatkan akses informasi tersebut, Satpol PP diwajibkan mengirim surat permintaan resmi terlebih dahulu.
“Kami ingin menelusuri kapan SHGB itu diterbitkan, masa berlakunya, serta apa peruntukan resmi lahannya. Ini penting untuk menjawab pertanyaan, mengapa sampai ada aktivitas pembabatan mangrove seperti yang ditemukan Pansus TRAP. Sayangnya, dokumen ini belum diberikan, dan kami juga diminta harus bersurat dulu untuk memintanya,” ujarnya.
Padahal, kesempatan klarifikasi seharusnya bisa dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (4/5) kemarin. Namun, BTID justru mangkir dengan alasan harus menerima kunjungan kerja Komisi VII DPR RI di lokasi proyek.
Dharmadi menegaskan bahwa status penghentian sementara aktivitas di lokasi proyek ini tidak ditetapkan batas waktunya.
Kebijakan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari Pansus TRAP yang disampaikan kepada Gubernur Bali dan diteruskan kepada Satpol PP sebagai pelaksana di lapangan.
“Penghentian ini akan berlangsung terus sampai Pansus TRAP menilai proses pembuktian sudah cukup dan menyatakan lokasi boleh dibuka kembali. Jadi, seluruh keputusan akhir bergantung pada hasil kajian dan rekomendasi dari Pansus,” jelasnya.
Ia memastikan bahwa sejak dipasang garis pengaman dan dihentikan operasionalnya, tidak ada lagi aktivitas pembangunan atau proyek yang berjalan.
Adapun aktivitas yang terjadi belakangan ini hanyalah kunjungan kerja dari berbagai instansi pemerintah, seperti perwakilan kementerian dan rombongan Komisi VII DPR RI, yang juga dihadiri oleh jajaran Pemprov Bali.
“Selain kunjungan studi atau peninjauan dari pihak luar, tidak ada pekerjaan konstruksi maupun kegiatan operasional lainnya yang dilakukan oleh pihak pengelola,” pungkasnya.***
Editor : Donny Tabelak