Radarbadung.jawapos.com– Terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang melarang pengangkatan dan penugasan guru honorer atau kontrak di sekolah negeri, membuat Pemerintah Kabupaten Tabanan bergerak cepat.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan akan mempelajari secara mendalam seluruh poin aturan tersebut.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa ke depannya tidak diperbolehkan lagi ada tenaga pengajar berstatus non-ASN yang bertugas di satuan pendidikan negeri, apalagi yang penggajiannya bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kepala BKPSDM Tabanan, I Nyoman Sastera Wibawa, mengaku saat ini pihaknya masih menunggu penjelasan dan kajian lebih lanjut dari Dinas Pendidikan selaku leading sektor.
“Saya belum mengetahui secara detail isi surat edaran tersebut. Kami masih menunggu informasi resmi dari Dinas Pendidikan, karena merekalah yang paling paham dan berwenang mengkaji dampaknya di lapangan,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (5/5).
Menurutnya, kebijakan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan nasional yang sudah digaungkan sebelumnya, yaitu penghentian penggunaan tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah mulai tahun 2026.
Aturan ini juga merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang ASN yang menetapkan batas akhir masa transisi penataan tenaga non-ASN per 31 Desember 2025.
“Intinya, ke depan instansi pemerintah hanya boleh memperkerjakan aparatur berstatus ASN, baik itu PNS maupun PPPK. Skema pengangkatan honorer atau kontrak sudah resmi ditutup dan tidak boleh lagi dilakukan,” jelasnya.
Di Tabanan sendiri, Sastera menyatakan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi pegawai honorer maupun kontrak di lingkungan pemerintah daerah.
Seluruh tenaga non-ASN yang bekerja di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu pada tahun 2025 lalu.
Pengecualian hanya berlaku untuk tenaga pendukung seperti petugas kebersihan dan keamanan yang statusnya dikelola melalui sistem outsourcing.
“Untuk data guru yang masih berstatus honorer, kami belum memiliki datanya. Hal ini menjadi ranah tugas Dinas Pendidikan yang mencatat dan mengelola sumber daya tenaga pengajar. Berapa jumlahnya dan bagaimana statusnya, datanya ada di sana,” pungkasnya.***