Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Berperan Sebagai Makelar dan Penyedia Tempat, Dua Pialang Sabu Diganjar Hukuman Berat

Maulana Sandijaya • Kamis, 7 Mei 2026 | 11:26 WIB
Kedua terdakwa Dussalam dan Rosidi terlihat kompak usai mendengar putusan hakim di Pengadilan Negeri Denpasar. (Foto M. Sandijaya) 
Kedua terdakwa Dussalam dan Rosidi terlihat kompak usai mendengar putusan hakim di Pengadilan Negeri Denpasar. (Foto M. Sandijaya) 

Radarbadung.jawapos.com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis pidana terhadap dua warga asal Sampang, Madura, Dussalam, 33, dan Rosidi, 57, yang terbukti melakukan tindak pidana narkotika.

Keduanya dihukum sesuai tuntutan jaksa penuntut umum, sementara buronan utama yang dijuluki “Dagang Lele” hingga kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

Tidak ada keringanan hukuman yang diberikan kepada pelaku.
 
Dussalam yang berperan sebagai makelar atau pialang sabu dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Sementara Rosidi yang berperan menyediakan tempat penyimpanan dan pemecahan barang bukti dihukum empat tahun penjara.

Selain pidana badan, keduanya juga dikenai denda yang cukup besar.
 
“Dussalam membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara, sedangkan Rosidi membayar denda Rp400 juta subsider 120 hari penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum Febrina Irlanda.
 
Usai sidang putusan, penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, Gusti Agung Prami Paramita, menyatakan kliennya menerima keputusan hakim.

Hal yang sama juga disampaikan jaksa, sehingga putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini berawal pada Selasa, 11 November 2025, saat Dussalam dihubungi oleh seseorang bernama “Dagang Lele” yang saat ini menjadi buronan.

Dalam percakapan tersebut, ia ditawari untuk membeli sekaligus mendistribusikan narkotika jenis sabu.

Dussalam pun memesan 5 gram dengan harga Rp4 juta, dan langsung mentransfer uang muka sebesar Rp3,9 juta ke rekening atas nama Usman.
 
Keesokan harinya, Dussalam mengambil paket tersebut di Jalan Cokroaminoto.

Ternyata, selain pesanannya sendiri, paket itu juga berisi empat bagian lain yang merupakan titipan dari DPO untuk diserahkan ke pihak ketiga.
 
Pada 14 November 2025, setelah menerima pesanan dari tiga pembeli, Dussalam menuju kamar kos milik Rosidi di Jalan Tunjung Sari Gang Menuri VI, Denpasar Barat.

Di tempat itulah ia memecah sabu menjadi tujuh paket kecil menggunakan timbangan digital.

Sebagai imbalan menyediakan tempat, Rosidi diajak mengonsumsi narkotika tersebut secara gratis.
 
Belum sempat barang beredar, sekitar pukul 20.00 WITA, kedua pelaku digerebek petugas Satresnarkoba Polres Badung.

Dari lokasi ditemukan barang bukti berupa tujuh paket sabu dengan berat bruto 3,46 gram atau netto 2,19 gram, dua bendel plastik klip, serta timbangan digital.
 
Dalam persidangan, jaksa menegaskan bahwa peran keduanya sangat krusial dalam jaringan peredaran gelap.

Dussalam berperan penuh sebagai pembeli, pengolah, hingga penjual, sementara Rosidi menjadi fasilitator dengan menyediakan tempat aman untuk aktivitas ilegal tersebut.***

Editor : Donny Tabelak
#PN Denpasar #madura #sabu #pengedar narkoba