Radarbadung.jawapos.com– Rencana penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang sama antara kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar minyak, menuai penyesalan dari pengamat energi.
Kebijakan ini dikhawatirkan akan mematikan momentum positif adopsi kendaraan listrik yang sedang meningkat pesat di Pulau Dewata.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan, pertumbuhan penggunaan kendaraan listrik di Bali tercatat mencapai 42,5 persen secara year on year.
Menurut riset yang dilakukan WRI Indonesia, lonjakan ini terjadi karena masyarakat mempertimbangkan aspek efisiensi biaya atau Total Cost of Ownership (TCO), di mana selisih harga antara listrik dan BBM menjadi faktor utama, ditambah dengan adanya insentif pajak yang selama ini diberikan.
“Kondisi ini justru menjadi kunci utama minat masyarakat, meskipun harga beli kendaraan listrik sebenarnya masih lebih tinggi dibandingkan kendaraan konvensional. Oleh karena itu, sangat disayangkan jika momentum ini hilang hanya karena kebijakan pajak yang disamakan, tanpa mempertimbangkan tujuan transisi energi bersih,” ujar Program Lead for Bali Transport Decarbonization WRI Indonesia, Muhammad Haiqal Rizaldi, saat diwawancarai, Rabu (6/5).
Ia memahami bahwa kebijakan tersebut muncul sebagai dampak dari tekanan kondisi fiskal daerah.
Berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2025, dana transfer dari pemerintah pusat ke Pemprov Bali mengalami penurunan signifikan, dari sebelumnya Rp2,4 triliun pada 2025 menjadi hanya Rp1,9 triliun di tahun 2026.
Hal ini membuat pemerintah daerah berupaya mencari sumber pendapatan baru, termasuk dari sektor pajak kendaraan.
Meski demikian, sebagai lembaga kajian independen yang fokus pada pembangunan berkelanjutan, WRI berharap komitmen menuju energi bersih tetap menjadi prioritas.
Apalagi saat ini dunia sedang dihadapkan pada ketidakstabilan harga BBM dan meningkatnya biaya penanganan bencana akibat dampak perubahan iklim.
“Kami merekomendasikan agar diterapkan skema insentif dan disinsentif secara bertahap. Pendekatan ini dinilai lebih adil dan strategis,” jelas Haiqal.
Melalui skema tersebut, pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pengguna kendaraan rendah karbon seperti listrik, sekaligus menerapkan disinsentif atau beban pajak yang lebih tinggi untuk kendaraan konvensional.
Pendapatan tambahan yang diperoleh dari kendaraan berbahan bakar minyak nantinya bisa dialokasikan sebagai dana cadangan mitigasi bencana dan penanganan risiko kesehatan masyarakat yang selama ini belum mendapatkan perhatian maksimal.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan instruksi melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.
Dalam surat tersebut, seluruh gubernur diinstruksikan untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB khusus untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Saat ini, Pemprov Bali diketahui sedang menggodok regulasi teknis untuk menerapkan kebijakan tersebut.***
Editor : Donny Tabelak