Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

WASPADA! 19 Titik Rawan Diawasi, Buang Sampah Sembarangan Bakal Kena Sanksi Tipiring

Juliadi Radar Bali • Kamis, 7 Mei 2026 | 16:59 WIB
Suasana petugas Satpol PP Tabanan yang berjaga di Jalan Pahlawan depan Toko Sastra Mas, salah satu lokasi yang biasa dijadikan TPS liar. (Foto Juliadi)
Suasana petugas Satpol PP Tabanan yang berjaga di Jalan Pahlawan depan Toko Sastra Mas, salah satu lokasi yang biasa dijadikan TPS liar. (Foto Juliadi)

Radarbadung.jawapos.com– Pemerintah Kabupaten Tabanan mulai bertindak tegas dalam penanganan sampah.

Satpol PP bersama TNI, Polri, dan Pecalang dikerahkan mengawal 19 titik rawan yang selama ini menjadi sarang pembuangan sampah liar atau TPS ilegal.

Langkah ini diambil menyusul diberlakukannya Surat Edaran Bupati Nomor 07/DLH/2026 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber.

Pengawasan ketat ini terpantau salah satunya di Jalan Pahlawan, tepatnya di depan Toko Sastra Mas.

Petugas tampak berjaga penuh dari pagi hingga malam hari, tidak hanya menertibkan, tapi juga memberikan sosialisasi langsung kepada warga yang masih nekat membuang sampah sembarangan.

Ketua Satgas Percepatan Penanganan Sampah yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, I Gede Susila, membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, evaluasi selama tujuh hari pelaksanaan aturan baru menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat untuk memilah sampah di rumah masih sangat minim.

“Kami tidak akan mundur. Sosialisasi akan terus digencarkan agar warga mau mengolah dan memilah sampahnya sendiri,” tegas Sekda, Rabu (7/5).

Saat ini, terhadap warga yang kedapatan membawa sampah dari rumah lalu membuangnya di jalan atau area terlarang, petugas terlebih dahulu memberikan teguran dan arahan.

Namun, ke depannya pendekatan soft ini akan dibarengi dengan penegakan hukum yang lebih keras.

I Gede Susila memastikan, penerapan sanksi administratif atau denda (tipiring) bagi pelaku pembuangan sampah liar sudah dipersiapkan dan akan segera diterapkan secara bertahap.

“Potensi aturan sanksi tipiring itu ada. Tapi kami terapkan bertahap. Saat ini masih tahap sosialisasi, namun ke depan akan diberlakukan agar memberikan efek jera,” jelasnya.

Dengan adanya pengawasan 24 jam secara bergantian di titik-titik rawan seperti pasar dan jalan protokol, Pemkab Tabanan berharap perilaku warga bisa berubah.

Tujuannya jelas, menghentikan budaya membuang sampah sembarangan demi terciptanya lingkungan yang bersih dan tertib.**

Editor : Donny Tabelak
#sampah #sanksi #pemkab tabanan #buang sampah sembarangan