Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Belum Ada Jalan Keluar, Guru Honorer di Karangasem Terancam Kehilangan Pekerjaan

Zulfika Rahman • Minggu, 10 Mei 2026 | 09:59 WIB
Ilustrasi. Tahun 2025 ini, sejumlah skema tunjangan dan insentif resmi dipersiapkan, baik untuk guru berstatus ASN maupun non-ASN.
Ilustrasi. Nasib puluhan guru honorer dikhawatirkan memperparah krisis kekurangan tenaga pengajar di Karangasem.(sok radarbadung.jawapos.-com) 

Radarbadung.jawapos.com– Kebijakan pemerintah pusat yang melarang keberadaan tenaga non-ASN atau honorer mulai tahun 2027 mendatang, kini menjadi momok bagi para pendidik di daerah.

Di Karangasem, aturan yang mewajibkan penghentian penugasan paling lambat 31 Desember tahun ini, memicu kekhawatiran nasib puluhan guru honorer sekaligus dikhawatirkan memperparah krisis kekurangan tenaga pengajar di lapangan.

Kepala Bidang PTK dan Kurikulum Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karangasem, I Nengah Gunawan, membenarkan adanya surat edaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait hal ini.

Menurutnya, kebijakan ini tentu berdampak besar pada aktivitas belajar mengajar, terlebih daerahnya memang sudah sejak lama mengalami defisit guru setiap tahun.

“Guru honorer di Karangasem jumlahnya masih cukup banyak. Kontribusi dan peran mereka sangat vital untuk menutupi kekurangan guru di sekolah-sekolah,” ungkap Gunawan, Kamis lalu (7/5).

Data mencatat, saat ini terdapat sebanyak 81 orang tenaga honorer yang masih aktif mengajar di jenjang SD hingga SMP se-Karangasem.

Jika kebijakan penghentian ini benar-benar diberlakukan sesuai jadwal, maka jumlah kekurangan guru yang ada saat ini dipastikan akan semakin melebar.

Gunawan menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan langkah strategis apa yang akan diambil.

Masih dibutuhkan kepastian arah kebijakan dari pimpinan maupun regulasi lanjutan dari pemerintah pusat.

Ditanya mengenai peluang pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebagai jalan keluar, Gunawan menyebutkan belum ada kepastian.

Proses peralihan status tersebut saat ini masih tertahan karena belum adanya regulasi teknis yang mengaturnya secara rinci.

“Kami masih menunggu kebijakan resmi dari pusat. Sampai saat ini, mekanisme peralihan dari honorer ke P3K belum ada petunjuk teknisnya. Jadi kami masih dalam posisi menunggu arahan lebih lanjut,” tambahnya.

Jika tenggat waktu tersebut lewat namun belum ada solusi status kepegawaian, maka 81 guru honorer tersebut terancam kehilangan pekerjaan.

Situasi ini juga dikhawatirkan akan menimbulkan kekosongan jabatan guru di berbagai sekolah, yang pada akhirnya dapat mengganggu kelancaran proses pendidikan di Karangasem.***

Editor : Donny Tabelak
#Disdikpora #guru #pemkab karangasem #honorer