Radarbadung.jawapos.com– Pelaku usaha Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka) di Kota Denpasar diminta segera beralih ke sistem pengelolaan sampah mandiri berbasis sumber.
Permintaan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengingat kontribusi limbah dari sektor pariwisata ini sangat besar, mencapai 200 ton per hari.
Dalam pemaparannya, Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menyebut data bahwa saat ini terdapat 1.980 unit usaha Horeka yang beroperasi di wilayahnya.
Namun, baru 79 usaha yang diketahui sudah mengelola sampah organik, sementara sisanya belum melakukannya.
Hal ini menjadi sorotan utama dalam acara sosialisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber bagi pelaku Horeka dan Daya Tarik Wisata (DTW) di Gedung Dharma Negara Alaya, Jumat (8/5).
Gubernur Koster menegaskan, sektor pariwisata menyumbang 66 persen terhadap ekonomi Bali.
Oleh karena itu, kebersihan menjadi nyawa industri ini.
Menurutnya, jika pengelolaan sampah dilakukan dengan baik dan gotong royong, dampaknya akan terasa langsung pada citra pariwisata, tingkat hunian hotel, omzet usaha, hingga peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kebersihan Bali adalah tanggung jawab bersama. Jika sampah tertangani, citra Bali bersih akan naik, wisatawan betah, dan ekonomi kita pun berputar lebih baik,” ujar Koster di hadapan 350 peserta yang hadir.
Gubernur juga menegaskan komitmen penuhnya untuk mendukung Pemkot Denpasar.
Dukungan tersebut mencakup penyediaan lahan penampungan sementara di kawasan Embung, Tukad Unda, Klungkung, hingga penyediaan mesin pengolah sampah.
Ia juga menargetkan pengembangan teknologi Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) di hilir rantai pengelolaan, dengan target besar: Bali bersih dari sampah pada tahun 2028.
“Kami dukung penuh apa yang dibutuhkan Pak Walikota. Mulai dari lahan, alat, hingga strateginya. Tinggal sekarang kita semua bergerak memilah dan tidak membuang sembarangan. Ingat, aturan hukum juga sudah siap ditegakkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubdit Tindak Pidana Lingkungan Hidup KLHK, Antonius Sardjanto, mempertegas bahwa langkah penanganan sampah harus mencakup lima aspek utama: perubahan perilaku, penyediaan sarana prasarana, dukungan anggaran, ketersediaan SDM profesional, serta penegakan hukum.
Ia memperingatkan, jika upaya persuasif dan pemenuhan infrastruktur tidak diindahkan, maka langkah terakhir yang akan diambil adalah tindakan hukum.
Pelanggar akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.***
Editor : Donny Tabelak