Radarbadung.jawapos.com– Belum kapok melakukan aksinya, seorang manusia silver kembali tertangkap basah meminta-minta di tengah jalan raya.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali kembali meringkus pelaku aksi meminta-minta dengan penampakan tubuh berwarna perak tersebut, Selasa (19/5).
Usai diamankan, pelaku dibawa ke kantor Satpol PP Provinsi Bali untuk diproses, dan tubuhnya dibersihkan hingga cat perak yang menempel di kulitnya hilang bersih.
Penangkapan dilakukan di perempatan lampu merah Jalan Cokroaminoto, Ubung, Denpasar. Pelaku berinisial RDZ, 25, warga asal Kecamatan Talagasari, Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, RDZ diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap maupun kegiatan usaha selama berada di Bali, dan menjadikan aksi di persimpangan jalan sebagai cara mencari uang.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menjelaskan bahwa keberadaan manusia silver yang beraksi di ruang jalan terbuka telah jelas melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibumlinmas), yang saat ini sedang dalam proses revisi.
"Di dalam peraturan itu tertulis tegas larangan melakukan aktivitas mengamen maupun menggepeng atau meminta-minta di ruang publik. Larangan ini juga mencakup anjuran kepada masyarakat untuk tidak memberi uang kepada para pengamen maupun gepeng tersebut," tegas Rai Dharmadi.
Selain melanggar aturan ketertiban, aksi para manusia silver maupun pengamen jalanan dinilai sangat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain, mengingat tingginya volume lalu lintas di persimpangan-persimpangan utama kota.
Oleh karena itu, Rai Dharmadi kembali mengimbau dan meminta kesadaran seluruh pengguna jalan agar tidak lagi memberikan uang atau sejumlah imbalan apa pun kepada pengamen, manusia silver, maupun peminta-minta yang beraksi di persimpangan jalan.
Langkah ini diharapkan dapat memutus mata rantai keberadaan mereka yang kerap mengganggu kelancaran dan keselamatan berlalu lintas di Bali.***
Editor : Donny Tabelak