Radarbadung.jawapos.com– Sudah sebulan kurang lima hari atau tepatnya 25 hari kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber mulai diberlakukan di Kabupaten Tabanan melalui Surat Edaran Nomor 07/DLH/2026.
Aturan ini mewajibkan warga memilah sampah sejak dari rumah dan membatasi jumlah sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung, disertai ancaman sanksi tegas bagi siapa saja yang ketahuan membuang sampah secara liar.
Selama masa penerapan aturan tersebut, aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP Tabanan, jajaran Kecamatan Tabanan, dan perangkat Desa Adat Kota Tabanan terus melakukan patroli dan pengawasan, terutama pada malam hari.
Dari hasil pemantauan, setidaknya dua orang warga terjaring tangan panas saat membuang sampah sembarangan di wilayah Banjar Dinas Pasekan Baleran, Desa Dajan Peken.
Kedua orang tersebut diketahui berasal dari luar wilayah setempat.
Setelah tertangkap, keduanya langsung dibawa ke balai banjar dan mendapatkan tindakan berupa sanksi sosial yaitu ikut melakukan tugas pengawasan atau patroli pada malam hari, serta diberi pemahaman dan edukasi terkait peraturan yang berlaku.
Mereka juga diminta membuat surat pernyataan yang menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya, dengan catatan jika kembali kedapatan melanggar, sanksi yang lebih berat berupa proses hukum dan denda sesuai peraturan daerah akan langsung diberlakukan.
Camat Tabanan, I Gusti Kade Dwipayana, menjelaskan bahwa sebenarnya banyak juga warga lain yang terdeteksi melakukan pelanggaran serupa, namun penyelesaiannya dilakukan langsung di tingkat banjar adat sesuai aturan dan kesepakatan yang berlaku di masing-masing wilayah.
“Kami dan jajaran akan terus melakukan pengawasan secara rutin dan intensif. Namun masalah sampah ini tidak bisa diserahkan hanya kepada satu pihak saja. Kami berharap seluruh elemen mulai dari pemerintah kabupaten, kecamatan, desa, desa adat hingga kelompok masyarakat seperti PKK bisa bergerak bersama-sama. Yang paling utama adalah tumbuhnya kesadaran dari setiap warga agar mau ikut menjaga kebersihan dan mengelola sampah dengan cara yang benar,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Tabanan, I Nyoman Gunawan, menegaskan bahwa dalam penerapan aturan ini, pihaknya lebih mengutamakan pendekatan edukasi dan persuasif untuk membangun kesadaran masyarakat.
Sanksi dari desa adat dan aturan resmi pemerintah juga berlaku secara beriringan, mengingat setiap desa adat di wilayah ini memiliki aturan atau awig-awig tersendiri yang juga mengatur masalah kebersihan lingkungan.
“Untuk saat ini kami lebih menekankan pada penyuluhan dan teguran. Namun jika ada yang masih mengulangi perbuatannya dan kembali tertangkap, kami tidak segan lagi untuk menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.***
Editor : Donny Tabelak