Radarbadung.jawapos.com– Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kota Denpasar menghadapi tantangan utama: keterbatasan lahan.
Persyaratan awal yang mewajibkan penyediaan lahan minimal 10 are atau setara 1.000 meter persegi untuk kantor dan fasilitas pendukung menjadi kendala besar, mengingat harga dan ketersediaan lahan di kawasan perkotaan sangat terbatas.
Program ini diluncurkan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang bertujuan mempercepat pembangunan infrastruktur ekonomi berbasis masyarakat.
Kabar yang menggembirakan, muncul wacana pelonggaran syarat luas lahan menjadi 6 are, meski hingga kini belum ada keputusan resmi yang tertulis.
“Gubernur Bali pernah menyampaikan hal ini saat peresmian percontohan di Sembung. Untuk Denpasar sendiri, belum ada kepastian tertulis. Memang ada informasi bahwa syarat luas lahan yang tadinya 1.000 meter persegi kemungkinan akan dikurangi menjadi 6 are,” ungkap Kepala Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, Made Parama Dyaksa, saat diwawancarai Rabu (27/5).
Untuk mengatasi kelangkaan lahan, Pemkot Denpasar mendorong pemanfaatan aset daerah yang tidak terpakai atau telantar. Sebagai contoh, Kelurahan Pemecutan berencana menggunakan lahan bekas Terminal Tegal yang sudah lama tidak beroperasi sebagai lokasi koperasi.
“Ini bukan lahan kosong, tapi aset milik pemerintah yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal,” tambahnya.
Berbeda halnya dengan Desa Tegal Arum, yang telah mengambil langkah lebih cepat dengan menyewa gedung agar tetap bisa memenuhi syarat operasional koperasi.
Sementara itu, delapan desa dan kelurahan lain telah mengajukan permohonan resmi kepada Gubernur Bali dan Wali Kota Denpasar untuk meminjam lahan milik pemerintah daerah.
Namun, proses pengajuan ini pun tidak berjalan mulus.
“Satu permohonan di Kelurahan Sesetan harus ditolak karena ternyata lahan yang dimaksud adalah milik RSUP Prof. Ngoerah. Sedangkan pengajuan di lokasi lain masih menunggu rekomendasi kelayakan penggunaan,” jelasnya.
Pemerintah Kota Denpasar berharap Kementerian Koperasi beserta PT Agrinas selaku pelaksana teknis dapat memberikan kelonggaran aturan.
Mengingat karakteristik wilayah perkotaan, di mana jarak antarwilayah sangat berdekatan, Pemkot berharap syarat lahan bisa disesuaikan.
“Di Denpasar jarak antarwilayah tidak terlalu jauh. Kami berharap nantinya lahan seluas 1–2 are saja sudah cukup diizinkan untuk beroperasi,” harapnya.
Masalah keterbatasan lahan ini ternyata juga dialami oleh daerah perkotaan lain di seluruh Indonesia.
Hingga saat ini, dari 38 provinsi yang ada, baru tercatat 1.061 unit Koperasi Merah Putih yang siap beroperasi.
Padahal, koperasi ini dirancang menjadi penggerak ekonomi lokal, mulai dari penyediaan sarana produksi hingga penyerapan hasil panen masyarakat.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster sebelumnya telah menargetkan percepatan pembentukan koperasi ini.
Dalam peresmian nasional beberapa waktu lalu, ia menargetkan jumlah koperasi yang siap beroperasi di Bali dapat meningkat tajam dari 38 unit menjadi 120 unit pada Juli mendatang.***
Editor : Donny Tabelak