Radarbadung.jawapos.com– Sebuah kasus memicu perhatian warga setelah seorang anak penyandang disabilitas diketahui bekerja sebagai tukang parkir serep yang tidak resmi di badan jalan sekitar Lapangan Puputan, Denpasar, Jumat (29/5).
Kondisi ini sebelumnya tidak diketahui oleh manajemen Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) selaku pengelola parkir kota.
Warga merasa prihatin karena pekerjaan tersebut dinilai tidak layak dan justru membahayakan keselamatan anak itu sendiri mengingat lokasinya berada di jalur lalu lintas yang cukup padat.
Anak tersebut terlihat membawa karcis resmi namun tidak mengenakan seragam petugas.
Berdasarkan keterangan dari sesama tukang parkir resmi di lokasi, anak itu ditugaskan oleh salah seorang petugas parkir yang bertugas di sekitar Lapangan Puputan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan telah sering melihat kejadian serupa tepat di seberang Markas Kodam IX/Udayana.
“Ditanya siapa yang menyuruhnya dan memberi karcis, katanya ada teman sesama jukir yang mempekerjakannya. Biasanya hanya ada pada pagi hari. Padahal batas area parkir resmi kami sampai di sana, bukan di tempat ia berjaga,” ujarnya.
Warga lain juga mengaku sering memberi imbalan lebih karena merasa iba.
Namun yang menjadi perhatian utama bukanlah besaran upah, melainkan risiko keselamatan anak tersebut.
“Kondisi jalannya ramai kendaraan. Bagaimana jika suatu saat ia terserempet karena tidak sigap menghindari kendaraan? Kami sudah beberapa kali mengingatkan teman kami itu agar tidak memanfaatkan kondisi anak tersebut hanya demi mendapatkan belas kasihan,” tambahnya.
Menanggapi kasus ini, Direktur Utama Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Denpasar, I Nyoman Putrawan, menjelaskan bahwa penugasan tersebut dilakukan secara sepihak oleh I Wayan Merta Dana, petugas parkir resmi yang bertugas di area itu.
Ia membenarkan bahwa penempatan anak penyandang disabilitas tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Koordinator Wilayah dan tidak sesuai prosedur yang berlaku.
“I Wayan Merta Dana mengaku berhalangan bekerja karena sakit. Saat itu anak tersebut memohon kepadanya untuk dibolehkan ikut bekerja guna mendapatkan penghasilan. Tanpa mempertimbangkan syarat dan aturan, ia langsung menugaskan anak itu sebagai pengganti,” jelas Putrawan.
Setelah menerima laporan tersebut, manajemen Perumda Bhukti Praja Sewakadarma langsung memanggil dan memberikan sanksi kepada I Wayan Merta Dana.
Tindakan tegas diambil karena dinilai telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) penempatan petugas.
Putrawan menegaskan bahwa pihaknya justru telah memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, yakni sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lanjut Usia dan Perda Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“Sesuai aturan, kami sebenarnya juga merekrut warga lanjut usia dan penyandang disabilitas sebagai petugas. Namun penempatannya harus di lokasi khusus yang aman dan memungkinkan mereka bekerja dengan nyaman serta tidak membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.***
Editor : Donny Tabelak