Radarbadung.jawapos.com– Perempuan berkewarganegaraan Rusia, Kseniia Varlamova, 33, yang juga bekerja sebagai seniman tato, dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Putusan ini dibacakan dalam sidang kemarin (4/6).
Ia dinyatakan terbukti bersalah mengetahui adanya penanaman ganja yang dilakukan pasangannya, namun tidak melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada Kseniia Varlamova selama 8 bulan 15 hari,” tegas Hakim Ketua Iman Luqmanul Hakim saat membacakan amar putusan.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini sedikit lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan, yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum selama 8 bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Kseniia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan kedua, yaitu melanggar Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Usai mendengar putusan tersebut, Kseniia yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan menerima keputusan hakim dan tidak berniat mengajukan upaya hukum banding, meski hukumannya lebih berat 15 hari dari tuntutan jaksa.
Sebaliknya, JPU menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Perlu diketahui, dalam kasus ini Kseniia tidak terlibat langsung dalam proses penanaman ganja.
Namun, ia diketahui diam dan tidak melaporkan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh pasangannya, Nirul Rashim Abdoelrazak, 30, warga negara Belanda, yang ditangani dalam berkas terpisah.
Berdasarkan keterangan di persidangan, Rashim membudidayakan ganja dengan sistem hidroponik di sebuah rumah sewaan di Jalan Bina Kusuma IV, Banjar Merta Gangga, Ubung Kaja, Denpasar Utara.
Ia mulai menyiapkan tempat dan peralatan sejak Maret 2025, lalu menanam bibit ganja pada Agustus tahun yang sama.
Tanaman itu dirawat hingga tumbuh dan menghasilkan daun serta bunga, yang kemudian dikeringkan dan disimpan sebagai hasil panen.
Terungkap pula bahwa Kseniia mengetahui sepenuhnya aktivitas tersebut dan bahkan sempat memotret bibit tanaman ganja yang dibudidayakan pasangannya.
Praktik ilegal ini akhirnya terbongkar setelah tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menggerebek rumah tersebut pada 1 Oktober 2025.
Dalam penggerebekan itu, aparat mengamankan kedua orang asing tersebut beserta barang bukti berupa tanaman ganja dan peralatan budidayanya.
Sementara itu, untuk kasus yang menjerat Rashim, jaksa menuntutnya dengan hukuman yang lebih berat, yaitu sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.***
Editor : Donny Tabelak