Usia Hampir 9 Tahun, Perda Bendega Mandul: HNSI Protes Belum Ada Pergub, Lembaga Nelayan Terkatung-katung

Ni Kadek Novi Febriani • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 07:28 WIB
Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama bersama Ketua DPD HNSI Bali. (Foto Ni Kadek Novi Febriani)
Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama bersama Ketua DPD HNSI Bali. (Foto Ni Kadek Novi Febriani)
 
Radarbadung.jawapos.com – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega yang disahkan pada masa jabatan Gubernur Made Mangku Pastika hingga kini belum berjalan optimal.

Memasuki usia hampir sembilan tahun dan dua periode kepemimpinan Gubernur Wayan Koster, aturan ini belum menelurkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunannya.

Akibatnya, pembentukan lembaga Bendega sebagai wadah tradisional nelayan tersendat di sejumlah daerah.
 
Masalah ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Bali bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Bali di ruang rapat dewan, Senin (27/7).

Bendega sendiri merupakan lembaga tradisional masyarakat adat pesisir Bali yang mencakup aspek ekonomi, sosial, budaya, dan religius.
 
Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, menegaskan bahwa seharusnya Perda tersebut diikuti dua Pergub pelaksana. Namun hingga saat ini belum ada kelanjutan.

“Hampir delapan tahun tidak ada tindak lanjut. Ini jelas menyalahi administrasi manajemen pemerintahan,” tegasnya.
 
Budiutama pun meminta Staf Ahli Gubernur Bidang Permukiman dan Sarana Prasarana Wilayah, Tjokorda Pemayun, untuk menyampaikan pertimbangan kepada Gubernur agar segera melahirkan Pergub yang dimaksud.

Ketiadaan aturan turunan membuat ketidakjelasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menaungi, sehingga perlindungan kelembagaan bagi Bendega terhambat.
 
Selain itu, ditemukan pula petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan di bawah Dinas Kebudayaan yang dinilai tidak sesuai, sehingga dalam rapat disepakati aturan tersebut batal demi hukum dan akan dicabut.
 
Ketua DPD HNSI Bali, I Nengah Manu Mudita, menyayangkan lambannya pelaksanaan Perda yang berasal dari inisiatif masyarakat ini.

Hingga kini, hanya Kabupaten Tabanan yang berhasil membentuk lembaga Bendega secara sah melalui SK Kepala Dinas atas nama Bupati.

Di delapan kabupaten/kota lain belum ada kemajuan berarti.
 
“Kami sudah berkali-kali menghadap dan menggelar kesepakatan bersama, namun di lapangan saling lempar tanggung jawab antara Dinas Kelautan dan Perikanan dengan Dinas Kebudayaan,” ungkap Manu Mudita.
 
Ia menegaskan Bendega bukan sekadar soal menangkap ikan, melainkan kearifan lokal yang mencakup aspek sosial, budaya, dan religius sesuai prinsip Tri Hita Karana.

Perda ini juga menjadi benteng nelayan dari geseran kepentingan lain yang terus terjadi sejak tahun 1986 hingga saat ini.

“Nelayan Plus bukan hanya mengandalkan hasil laut, tetapi juga mengembangkan potensi wisata bahari berbasis masyarakat pesisir,” pungkasnya.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
bendega gubernur wayan Koster perda nelayan mangku pastika