Viral di Medsos, Penggelapan Dana Arisan di Kutuh Ternyata Penyelidikannya Sudah Dihentikan  

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:54 WIB
Viral. Penyelidikan kasus penggelapan dana arisan di Desa Kutuh, Kecamatan Kintamani, dihentikan polisi.(Ai)
Viral. Penyelidikan kasus penggelapan dana arisan di Desa Kutuh, Kecamatan Kintamani, dihentikan polisi.(Ai)

Radarbadung.jawapos.com— Dugaan penggelapan dana arisan di Desa Kutuh, Kecamatan Kintamani, kembali mencuat dan viral di media sosial.

Puluhan warga tergiur iming-iming bunga besar, lalu menyetorkan uang yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Namun baru berjalan beberapa bulan, mereka tidak hanya tidak menerima bunga, tetapi uang pokok yang disetorkan pun tidak kunjung kembali.

Peristiwa ini sempat dilaporkan ke kepolisian sekitar dua tahun lalu.

Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Ngakan Ketut Erawan Paramita, mengonfirmasi hal tersebut saat dikonfirmasi Senin (10/8).

Ia membenarkan kasus ini pernah ditangani pada tahun 2025, namun penyelidikannya akhirnya dihentikan setelah gelar perkara.

“Saya belum banyak menjelaskan karena saat laporan masuk saya belum bertugas. Nanti akan saya periksa kembali berkasnya,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya telah menerjunkan personel Polsek Kintamani untuk berkoordinasi dengan aparatur dan warga Desa Kutuh guna memperoleh kejelasan.

Polisi juga tidak menutup kemungkinan menerbitkan surat perintah penyelidikan lanjutan apabila ditemukan petunjuk atau barang bukti baru.

Polisi mengimbau masyarakat agar menempuh jalur pelaporan resmi kepolisian, alih-alih menyebarkan unggahan di media sosial.

Pasalnya, pengunggah berpotensi terjerat pasal pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Jangan sampai menimbulkan persoalan baru,” tegasnya.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi.

“Berinvestasilah di lembaga yang jelas dan legal serta diawasi Otoritas Jasa Keuangan. Menanamkan modal kepada perorangan sangat berisiko karena minim pengawasan,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu warga pelapor yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengaku kebingungan atas dihentikannya penyelidikan.

Menurutnya, kerugian puluhan pelapor sudah nyata dan didukung bukti komunikasi serta bukti transfer.

Sebagian besar transaksi memang dilakukan secara manual tanpa bukti serah terima tertulis.

Total kerugian diperkirakan berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar, dengan jumlah korban mencapai sekitar 80 orang.

Pihak pelapor menyatakan tidak menuntut pengembalian sekaligus, melainkan bertahap sesuai kemampuan pihak yang diduga mengelola arisan.

Terlebih karena pihak tersebut diduga bekerja di luar negeri dan memiliki hasil pertanian yang dapat dijadikan sumber pembayaran.

Namun hingga kini, terlapor dinilai belum menunjukkan itikad baik, bahkan dikatakan menantang para pelapor untuk melaporkannya ke polisi atau melakukan tindakan lain.

Oleh karena itu, para pelapor masih mempertimbangkan langkah selanjutnya guna melanjutkan perjuangan mereka.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
arisan kintamani Polres Bangli penggelapan