Radarbadung.jawapos.com— Beredar rencana Direktorat Jenderal Pajak menyasar usaha indekos, rumah, dan kontrakan mulai tahun 2027 guna memperluas basis penerimaan negara.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Kota Denpasar menegaskan bahwa pengenaan pajak atas jasa penginapan dan kos-kosan tetap menjadi ranah kewenangan pemerintah daerah.
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, menjelaskan bahwa arah kebijakan bukan menaikkan tarif, melainkan menata ulang pengawasan serta memetakan potensi pajak yang selama ini belum terjangkau.
“Kebijakan perpajakan tahun 2027 berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor atau kelompok yang pembayarannya belum optimal akan kita optimalkan,” ungkapnya dalam Konsultasi Publik RUU APBN 2027, Kamis (6/8).
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, menyampaikan bahwa pengaturan pajak atas usaha kos-kosan di Kota Denpasar telah berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“Terkait hal tersebut, kami sudah menerbitkan Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelas Sekda Denpasar, Senin (10/8).
Lebih lanjut, ia menjelaskan aturan yang berlaku saat ini: pajak sebesar 10 persen dikenakan terhadap usaha kos-kosan yang memiliki 10 kamar ke atas.
Sementara itu, untuk kos-kosan di bawah 10 kamar maupun ruko, tidak dikenakan pajak penginapan, melainkan hanya dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Untuk ruko dikenakan PBB, namun untuk penyewaannya tidak. Sama halnya jika hanya menyewakan satu kamar kos, itu tidak kena pajak penginapan, melainkan hanya dikenakan PBB,” tegasnya.
Sekda juga menegaskan bahwa pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah telah diatur dengan jelas dalam undang-undang.
Pemerintah Kota Denpasar pun terus melakukan sinkronisasi dan koordinasi terkait rencana kebijakan pusat tersebut.
Pajak atas kos-kosan di atas 10 kamar sendiri telah lama dipungut dan menjadi bagian dari komponen Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan atau penginapan.
Pengawasan dan pendataannya pun dilakukan secara bersinergi bersama Perbekel dan Lurah di setiap wilayah.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung