Jukir Menjamur Resahkan Warga dan Ancam UMKM di Bali, Pemerintah Buka Suara!

Donny Tabelak • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 13:12 WIB
Ilustrasi, jukir menjamur di seluruh Bali yang mulai meresahkan pedagang kecil.(Ai)
Ilustrasi, jukir menjamur di seluruh Bali yang mulai meresahkan pedagang kecil.(Ai)

Radarbadung.jawapos.com— Menjamurnya juru parkir liar (jukir) di pinggir jalan mulai menimbulkan keresahan luas. 

Pengendara merasa terganggu karena pungutan muncul tiba-tiba setiap kali berhenti.

Sementara pengusaha minimarket, pedagang kecil hingga UMKM mengaku omzet merosot tajam — pelanggan enggan mampir karena takut harus membayar parkir setiap kali singgah. 

Keluhan lain juga bermunculan: trotoar dijadikan lahan parkir, karcis tidak diberikan atau tidak jelas harganya, hingga kekhawatiran kehilangan kendaraan tanpa ada jaminan ganti rugi.

"Keresahan ini bukan hanya terjadi di Denpasar, melainkan hampir di seluruh Bali — terutama di kawasan-kawasan yang mulai ramai dikunjungi warga maupun wisatawan, tempat-tempat di mana UMKM warga mulai tumbuh dan berkembang," ujar seorang warga Denpasar pengguna kendaraan roda dua, Senin (8/9).

Keberadaan jukir liar justru menjadi penghambat tumbuhnya usaha kecil masyarakat. Bahkan ramai netizen yang berkomentar di medsos.

Terkait keluhan warga, Direktur Utama Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar, I Nyoman Putrawan pun buka suara terkait keberadaan jukir yang menjamur.

Ia menyanggupi akan melakukan evaluasi besar-besaran terkait pengelolaan parkir, mulai dari rasionalisasi titik parkir hingga sosialisasi mekanisme ganti rugi.

Namun untuk menyelesaikan masalah hingga ke akarnya, Pemkot Denpasar dinilai perlu mempertimbangkan terobosan baru: kebijakan retribusi parkir berlangganan tahunan.

Bagaimana Sistem Parkir Berlangganan Tahunan Bekerja?

Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia telah sukses menerapkan skema ini, membebaskan warga dari pungutan parkir harian di tepi jalan umum:

- Satu Bayar Setahun: Warga membayar retribusi parkir satu kali dalam setahun, terintegrasi dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat. Kendaraan diberikan stiker khusus.

- Bebas Parkir di Tepi Jalan: Pemilik kendaraan berstiker bebas parkir tanpa perlu mengeluarkan uang tunai harian di seluruh titik Parkir Tepi Jalan Umum (TJU).

- Peran Jukir Diubah: Juru parkir resmi yang digaji pemerintah tetap bertugas merapikan kendaraan, tetapi dilarang memungut uang tunai dari pemilik kendaraan berstiker.

- Kawasan Usaha Lebih Ramai: Lahan parkir milik minimarket atau pelataran usaha menjadi lebih ramah pengunjung.

Pengunjung yang membawa kendaraan berstiker tidak perlu lagi ragu mampir karena tidak ada biaya tambahan setiap kali berhenti.

Tantangan yang Harus Diantisipasi 

- Pengawasan Ketat: Diperlukan pengawasan tegas agar oknum jukir liar tidak tetap meminta uang secara ilegal.

- Batas Lahan Jelas: Stiker berlangganan hanya berlaku di Tepi Jalan Umum, bukan di area parkir swasta berpalang pintu seperti mal atau bandara.

Sistem ini dinilai mampu sekaligus menertibkan tata kelola parkir, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, melindungi pertumbuhan UMKM, dan meringankan beban biaya harian warga Kota Denpasar.

Apakah Pemkot Denpasar dan pemerintah daerah di Bali sudah saatnya menerapkan sistem parkir berlangganan tahunan agar warga tidak lagi terbebani pungutan parkir harian?  Kita tunggu saja!***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
juru parkir jukir Pemprov Bali pemkot Denpasar umkm