Cukup Bayar 2 Tahun, Sisa Tunggakan Dibebaskan
Radarbadung.jawapos.com— Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali mencatat 320.000 unit kendaraan belum melunasi kewajiban pajak.
Untuk mengatasi hal tersebut sekaligus meringankan beban masyarakat, Pemprov Bali memberlakukan kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor 2026, berlaku 9 September hingga 11 November 2026.
Kepala Bapenda Bali, I Dewa Tagel Wirasa, menjelaskan skema ini mencakup dua hal: pemutihan sanksi administratif dan diskon pajak.
Bagi kendaraan yang menunggak lebih dari dua tahun, wajib pajak cukup membayar kewajiban dua tahun terakhir, sementara sisa tunggakan tahun-tahun sebelumnya dibebaskan.
"Banyak yang menunggak lebih dari dua tahun. Kami berikan kemudahan: cukup bayar dua tahun, sisanya didiskon. Tujuannya meringankan beban masyarakat sekaligus memperbarui data wajib pajak," ujar Tagel, Senin (14/9).
Proyeksi & Realisasi
Sasaran: 200.000 unit kendaraan dari total 320.000 yang menungga. Potensi penerimaan: Rp113 miliar.
Realisasi 3 hari pertama (9–11 Sep): Rp5,5 miliar.
Sosialisasi & Pembaruan Data
Bapenda Bali menyebarkan informasi melalui media massa, media sosial, hingga videotron di seluruh kabupaten/kota.
Program ini juga bertujuan memperbarui basis data wajib pajak, sehingga kendaraan yang lama tidak tercatat kembali masuk daftar aktif.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung