Perumda BPS: Akan Terus Didata, Dikoordinasikan dengan Desa Adat
Radarbadung.jawapos.com — Protes warganet terkait banyaknya petugas parkir di Denpasar bermuara pada kebijakan perluasan zona bebas parkir.
Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) mulai menetapkan titik-titik yang dibebaskan dari pungutan parkir, langkah ini berdampak pada pengurangan lapangan kerja petugas parkir.
Direktur Utama Perumda BPS I Nyoman Putrawan membenarkan hal tersebut.
"Sudah ada beberapa, dan selanjutnya akan didata kembali untuk dipastikan tempat tersebut selain UMKM bebas parkir, juga ruang milik jalan atau tepi jalan yang terdampak rasionalisasi," ujarnya.
Pihaknya terus mendata wilayah yang akan dibebaskan, termasuk lokasi yang dikelola bekerja sama dengan desa adat.
Surat telah dikirimkan agar desa adat menyelaraskan kebijakan rasionalisasi dan bebas parkir bagi UMKM.
Pendataan UMKM yang berhak masih disisir berdasarkan pantauan lapangan.
Lima lokasi bebas parkir diantaranya kawasan BPD Gajah Mada (zona QRIS), SMPN 3 Denpasar, Indomaret Jalan Merdeka, Alfamart Bajra Sandhi, Renon dan Circle K Renon.
Pemasangan spanduk juga dilakukan di sejumlah warung yang tidak memiliki lahan parkir namun ramai dikunjungi, antara lain: Warung Sayur Cipto Kertapura, Warung Sayur Risky Kertapura, Warung Sayur Badung Kertapura, Warung Babi Guling Samprig Imam Bonjol, dan Warung Rujak Banjar Ambengan.
Dilematis: Pedagang Mulai Mengeluh
Plt. Kabag Usaha Perumda BPS Tiana menjelaskan penempatan petugas parkir didasari tiga hal: adanya permohonan, potensi pendapatan, dan kebutuhan pengaturan lalu lintas.
Di beberapa titik, penarikan petugas justru menimbulkan masalah baru.
"Coba kemarin di Jalan Sulawesi — petugas ditarik karena di bawah rambu. Dua hari kemudian terjadi kekroditan. Pemilik usaha setempat mengeluh tidak ada yang mengatur parkir," ungkapnya.
Kebijakan ini masih berjalan bertahap, pendataan lokasi berikutnya terus dilakukan.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung