Radarbadung.jawapos.com— Aliansi Semeton Pekerja Bali yang terdiri dari DPD KSPSI, PD Parekraf, PD NIBA Bali, PD SP Bali, dan FSPM Regional Bali mendatangi DPRD Bali, Senin (28/9), menyampaikan tuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Saat ini UMP Bali Rp 3.207.459/bulan, sementara perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mencapai Rp 5.250.000/bulan — selisih Rp 2.042.541, UMP baru mencakup 61 persen kebutuhan riil pekerja.
Sekretaris Jenderal FSPM Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budarsana, mengusulkan tahapan: UMP: Rp 4.500.000/bulan, dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP): Rp 5.250.000/bulan setara KHL.
"Upah bukan sekadar urusan administrasi tahunan, melainkan strategi ekonomi — pekerja adalah produsen sekaligus konsumen yang menggerakkan daya beli daerah," tegasnya.
Ketua KSPSI Bali, I Made Madra, menegaskan kebijakan wajib mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 yang mewajibkan KHL masuk kembali ke rumus upah.
"Ikuti perintah MK, jangan tunggu peraturan pelaksana. KHL adalah hak konstitusional pekerja," ujarnya.
Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Suwirta menanggapi kekhawatiran soal inflasi.
"Jangan gunakan inflasi sebagai alasan menahan upah. Pengendalian inflasi adalah tugas pemerintah, bukan beban pekerja. Optimalisasi forum tripartit," ucapnya.
Anggota Komisi IV Putu Mangku Mertayasa menyarankan Gubernur menggunakan kewenangan diskresi sebagai jalan tengah.
Sementara Kepala Dinas Ketenagakerjaan & ESDM Ida Bagus Setiawan menegaskan pemerintah berperan sebagai mediator guna meraih solusi yang adil bagi dua belah pihak.
Aliansi menyerahkan rekomendasi resmi dan meminta DPRD segera meneruskannya kepada Gubernur Bali sebelum Oktober tiba.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung