Radarbadung.jawapos.com – Aktivitas parkir liar di kawasan Genteng Biru, tepatnya di belakang Mal Level 21 Denpasar, ditertibkan tim gabungan lintas instansi, Kamis (5/11).
Dalam inspeksi mendadak (sidak) tersebut, petugas menjaring empat orang yang diduga terlibat dalam praktik parkir liar.
Keempatnya kemudian dibawa ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar untuk menjalani pembinaan.
Penertiban tersebut melibatkan lima unsur, yakni Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar, Satpol PP Kota Denpasar, Dinas Perhubungan, Polresta Denpasar, serta Bhabinkamtibmas Polsek Denpasar Barat.
Direktur Operasional Perumda BPS Denpasar, Cokorda Gede Pramaitha, mengatakan sebanyak 15 personel diterjunkan dalam kegiatan tersebut.
Mereka terdiri atas lima personel Satpol PP, tiga personel Dinas Perhubungan, empat personel Perumda BPS, satu personel Bhabinkamtibmas Polsek Denpasar Barat, serta dua personel Satintel Polresta Denpasar.
"Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penertiban terhadap parkir liar di kawasan Genteng Biru," ujarnya.
Dari hasil sidak, empat orang terjaring dan selanjutnya diserahkan kepada Satpol PP Kota Denpasar untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
Cokorda Gede Pramaitha menjelaskan, sidak gabungan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk menata sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan perparkiran di Kota Denpasar.
Menurutnya, keterlibatan lintas instansi menjadi bentuk sinergi dalam memastikan aktivitas perparkiran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui penertiban tersebut, pihaknya berharap kawasan Genteng Biru terbebas dari praktik parkir liar.
Dengan demikian, ketertiban, kenyamanan, dan kelancaran aktivitas masyarakat di sekitar kawasan tersebut dapat terjaga.
Pengawasan dan penertiban secara terpadu juga diharapkan terus dilakukan guna mewujudkan tata kelola perparkiran yang lebih tertib di Kota Denpasar.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung