Radarbadung.jawapos.com- Tuduhan suap jelang sidang putusan praperadilan yang diajukan pengacara Togar Situmorang, muncul di media sosial.
Jelang putusan Selasa (19/8/2025) kemarin, muncul kabar pihak tertentu minta komunikasi masuk ke hakim dengan uang Rp 2 miliar.
Juru bicara PN Denpasar, I Wayan Suarta membantah keras tuduhan tersebut. Suarta menegaskan kabar itu adalah kabar bohong sekaligus fitnah yang kejam.
”Tuduhan tersebut merupakan fitnah yang kejam bagi hakim yang memeriksa perkara ini maupun lembaga Pengadilan Negeri Denpasar,” tegas Suarta, Selasa (19/8/2025) di PN Denpasar.
Ditanya apakah akan melakukan langkah hukum bagi pembuat dan penyebar isu, Suarta mengatakan saat ini masih berkoordinasi dengan pimpinan.
”Kami masih koordinasi untuk menentukan langkah hukum yang tepat menyikapi pemberitaan tanpa dasar tersebut,” tandasnya.
Sementara dalam persidangan, upaya Togar Situmorang lepas dari status tersangka dipastikan kandas.
Ini setelah PN Denpasar menolak permohonan praperadilan yang diajukan Togar.
Hakim tunggal Gede Putra Astawa dalam amar putusannya menyatakan penetapan tersangka Togar oleh Polda Bali selaku termohon telah sah dan sesuai prosedur hukum.
”Mengadili, menolak permohonan pemohon (Togar Situmorang) untuk seluruhnya,” tegas hakim Astawa di PN Denpasar.
Hakim menilai penetapan tersangka yang dilakukan termohon (Polda Bali) sudah memenuhi ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selain itu, penyidik telah melakukan langkah-langkah penyidikan mulai dari penerimaan laporan polisi, pemeriksaan saksi dan ahli, pemeriksaan terhadap Togar Situmorang sebagai terlapor, hingga penyitaan barang bukti yang disahkan PN Denpasar.
Pertimbangan berikutnya yakni gelar perkara sudah digelar pada 2 Juli 2025 dan menetapkan, bahwa bukti sudah cukup untuk menetapkan Togar Situmorang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Hakim juga tidak menerima alasan pemohon yang menyebut persoalan tersebut hanya hubungan perdata.
Sementara terkait obyek pemeriksaan praperadilan terbatas pada aspek formil penetapan tersangka, sementara mengenai kualitas alat bukti, tidak menjadi materi pemeriksaan.
”Hal tersebut merupakan ranah majelis hakim pada pemeriksaan pokok perkara,” tegas Astawa.
Setelah mendengar hakim membacakan putusan, tim kuasa hukum Polda Bali terlihat lega. Mereka tersenyum bahagia. Sementara tim kuasa hukum Togar terlihat datar.
Diwawancarai usai sidang, salah satu penasihat hukum Togar Situmorang, M. Ridwan mengaku kecewa.
Ia menyebut semua yang menjadi pertimbangan pihaknya sebagai pemohon ditolak. ”Kecewa, tapi kami harus menghormati putusan pengadilan,” kata Ridwan.
Diwawancarai terpisah, tim hukum Polda Bali, I Wayan Kota dkk mengungkapkan, proses penyidikan, termasuk penyitaan dan penetapan tersangka oleh penyidik sudah sah sesuai prosedur.
”Sudah diuji oleh pengadilan praperadilan, semua prosedur sudah sah,” tegasnya.
Dengan putusan ini, lanjut Kota, pihaknya akan menindaklanjuti proses penyidikan lebih lanjut.
Salah satunya memanggil Togar untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Hal ini dilakukan agar kepolisian bisa segera melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke kejaksaan.
”Setiap proses penyidikan dan pemeriksaan sebagai tersangka kami panggil yang bersangkutan dengan wajar. Kalau ada halangan bisa menyampaikan halangan alasan tidak hadir,” tandasnya.***
Editor : Donny Tabelak