Radarbadung.jawapos.com- Imigrasi Ngurah Rai mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga negara Inggris berinisial GLS, 40. Dia diusir dari Bali karena nyolong.
Usai menyelesaikan masa hukuman pidana di Lapas Kerobokan, Denpasar, GLS langsung dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi pada Rabu 20 Agustus 2025 lalu sekitar pukul 19.20 WITA.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menjelaskan bahwa GLS pertama kali masuk ke Indonesia pada Desember 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, menggunakan Visa Kunjungan Bisnis.
"Namun, meski berstatus kunjungan bisnis, tujuan kedatangan yang bersangkutan ternyata lebih untuk berwisata," beber Winarko, Jumat kemarin (22/8).
Dalam perjalanannya di Indonesia, GLS terjerat kasus pencurian aset kripto. Ia diproses secara hukum oleh aparat penegak hukum dan berdasarkan putusan pengadilan, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.
Setelah menjalani masa hukumannya hingga Minggu, 17 Agustus 2025, GLS diserahkan pihak Lapas Kerobokan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan lanjutan.
Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Karena dianggap melakukan kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum serta tidak menaati aturan perundang-undangan di Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, GLS dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan maskapai Qatar Airways, rute Denpasar – Doha – London, pada Rabu malam, 20 Agustus 2025.
"Ia juga diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan, sehingga tidak dapat kembali lagi ke wilayah Indonesia," tegasnya.
Tindakan ini merupakan wujud komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia.
Pihaknya tidak akan mentolerir setiap pelanggaran hukum yang dilakukan warga negara asing.
"Indonesia terbuka bagi wisatawan dan investor, namun setiap orang wajib mematuhi aturan yang berlaku,” pungkas Winarko.***