Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Curi HP Mahasiswi di Taman Kota, Residivis Tak Kenal Kapok Ini Kembali Berurusan dengan Polisi

Andre Sulla • Sabtu, 23 Agustus 2025 | 19:05 WIB
Pria berinisial I PWM, 39, diamankan Polsek Denpasar Utara karena mencuri.
Pria berinisial I PWM, 39, diamankan Polsek Denpasar Utara karena mencuri.
 
Radarbadung.jawapos.com- Aksi pencurian yang menimpa seorang mahasiswi asal Bangli, diungkap Polsek Denpasar Utara. Pelakunya ternyata seorang residivis yang tak kenal jera.
 
Dia adalah seorang pria berinisial I PWM, 39, residivis asal Desa Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
 
Dia melaukan pencurian handphone milik korban di kawasan Lapangan Taman Kota Denpasar.
 
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswi berinisial NI KWD, 17, warga asal Bangli yang berdomisili di Jalan Cekomaria, Gang Munduk Sari VII, Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara. 
 
Korban melaporkan kehilangan satu unit handphone Samsung A35 warna Awesome Lilac senilai Rp4.999.000, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/46/VIII/2025/SPKT/SEK DENUT/RESTA DPS/POLDA BALI.
 
Lebih lanjut dijelaskan, peristiwa terjadi pada Kamis, 14 Agustus 2025 sekitar pukul 06.00 WITA. 
 
"Saat itu korban bersama temannya datang berolahraga ke Taman Kota Denpasar sekitar pukul 04.45 WITA," bebernya, Kamus (21/8).
 
Sebelum berolahraga, korban meletakkan tas dan jaket yang berisi handphone di sebuah gazebo di sebelah barat lapangan. Namun saat kembali, tas dan jaket masih ada, tetapi handphonenya sudah raib.
 
Gadis itu bersama teman-temannya sempat berusaha mencari, namun tidak ditemukan.
 
"Meyakini HP miliknya dicuri, korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Denpasar Utara,” ungkap AKP Sukadi.
 
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara melakukan olah TKP dan memastikan benar telah terjadi tindak pidana pencurian. 
 
Tim kemudian mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di Jalan Letda Reta, Denpasar.
 
Atas perintah Kapolsek Denpasar Utara, IPTU Ketut Darbawa, S.H., M.H., dipimpin Plt. Kanit Reskrim AIPTU Wayan Rusmanta, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
 
Dari tangannya turut diamankan barang bukti berupa satu unit HP Samsung A35 warna Awesome Lilac beserta kotaknya. Dalam pemeriksaan, I PWM mengakui perbuatannya dengan jujur.
 
"Dia mengaku nekat mencuri karena tidak memiliki pekerjaan dan berniat menjual HP hasil curian untuk kebutuhan sehari-hari," jalasnya. 
 
Modus dari aksinya sederhana, yaitu melihat tas dan jaket korban tanpa penjagaan di gazebo.
 
"Setelah membuka tas dan menggeledah jaket, pelaku menemukan HP korban lalu membawanya kabur,” tambah AKP Sukadi.
 
Kini lelaki yang juga diketahui merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman di Rutan Negara, Jembrana, beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Denpasar Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
 
"Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP," pungkasnya.***
Gaji PPPK Paruh Waktu Kerja 4 Jam Gaji UMR Ini Rincian dan Tunjangannya
Gaji PPPK Paruh Waktu Kerja 4 Jam Gaji UMR Ini Rincian dan Tunjangannya
Editor : Donny Tabelak
#polresta denpasar #taman kota lumintang #polsek denpasar utara #residivis ditangkap #pencurian hp