Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Kasus Rebutan Tanah Negara di Desa Pancasari, BPN Bali Pilih Mediasi

Francelino Junior • Rabu, 27 Agustus 2025 | 23:29 WIB

 

Suasana mediasi kasus tanah negara di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng antara warga dan PT SBH oleh Kanwil BPN Bali.
Suasana mediasi kasus tanah negara di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng antara warga dan PT SBH oleh Kanwil BPN Bali.

Radarbadung.jawapos.com- Kasus tanah yang terjadi di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng antara warga dan PT Sarana Buana Handara (SBH), dimediasi.

Mediasi dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali pada Senin lalu (25/8) pukul 10.00 Wita, di Kantor Perbekel Desa Pancasari. Ini bertujuan kisruh rebutan tanah negara itu tidak semakin berlarut-larut.

Dalam mediasi ini, hadir warga yang menempati tanah sengketa, kuasa hukum PT SBH, perangkat Desa Pancasari, perwakilan Kejari Buleleng, kemudian menyusul juga kapolres Buleleng.

Mediasi sempat berjalan cukup keras, sebab ada jual beli pernyataan antara kedua belah pihak, serta negosiator.

Warga mayoritas tidak mempermasalahkan, apabila direlokasi ke tempat lain, meski ada juga yang belum setuju.

Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Bali, Hardiansyah mengatakan, mediasi ini dilakukan untuk membicarakan keberlangsungan PT SBH yang menaungi Bali Handara, juga 21 warga yang menempati tanah sengketa itu.

Meski sebelumnya PT SBH disebut menggunakan tanah tersebut yang diperuntukkan dengan status hak guna bangunan (HGB), hingga 2012.

”Untuk kepentingan perpanjangan HGB, tidak bisa juga langsung, karena ada puluhan warga yang tinggal di sana. Makanya dilakukan mediasi, supaya sama-sama dapat baiknya,” ujarnya.

Kata Hardiansyah, berdasar PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah disebutkan ada yang namanya tanah negara bekas HGB yang belum diperpanjang.

Secara riwayat, memang tanah tersebut sebelumnya digunakan oleh PT SBH. Merunut ke belakang lagi, ternyata tanah tersebut dibeli perusahaan tersebut dari tiga orang warga sekitar tahun 1971.

Dari mediasi tersebut, Kanwil BPN Bali kini memberikan kesempatan ke perbekel Desa Pancasari, untuk mengagendakan dan merumuskan kesepakatan antara warga dan PT SBH.

Pihaknya hanya menunggu hasilnya saja, sebab tidak ingin terlibat langsung, karena tidak memiliki kewenangan dan kepentingan.

”Kalau mediasi ini ternyata tidak bisa menyelesaikan atau mentok, solusinya ke pengadilan,” tegas Hardiansyah.***

Editor : Donny Tabelak
#Desa Pancasari #Polres Buleleng #mediasi #perbekel #Rebutan Tanah #tanah negara #bpn bali