Radarbadung.jawapos.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar membongkar kasus peredaran narkotika.
Seorang pria berinisial IKS, 30, ditangkap di Jalan Baka, Banjar Pengambangan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali, pada Kamis (21/8/2025) malam lalu sekitar pukul 20.50 Wita.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket sabu dengan berat netto 4,73 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok di dashboard depan sepeda motor Honda Scoopy abu-abu doff bernopol DK 4188 KAB.
Selain itu, petugas juga menemukan timbangan digital, alat hisap (bong), pipet kaca, plastik klip, serta sebuah handphone yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, melalui Kasi Humas Polres Gianyar Iptu Gusti Ngurah Suardita, membenarkan penangkapan tersebut.
”Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPTU I Gede Andika Arya Pramarta dan Kanit 2 IPDA Ngakan Atmaja Purnama Putra segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujar Iptu Ngurah Suardita, Kamis (28/8/2025).
”Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu dengan berat 4,73 gram netto serta peralatan yang biasa digunakan untuk mengkonsumsi dan mengedarkan narkotika,” jelasnya.
Tidak berhenti di lokasi penangkapan, polisi juga menggeledah rumah IKS di Banjar Kawan, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.
Dari rumah tersebut, petugas kembali menemukan alat isap sabu serta plastik bekas pembungkus sabu.
Atas perbuatannya, IKS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Polres Gianyar pun mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor bila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba.
”Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama memerangi narkoba. Informasi sekecil apapun sangat berarti untuk menyelamatkan generasi bangsa,” tutup Ngurah Suardita.***