Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Penyelidikan Kasus Penyerobotan Tanah di Batu Ampar Mandek, Masyarakat Ancam Geruduk Polres

Francelino Junior • Senin, 1 September 2025 | 17:05 WIB

 

Kuasa Perwakilan Masyarakat, Nyoman Tirtawan ancam turunkan massa, jika status perkara kasus tanah Batu Ampar tidak dinaikkan ke penyidikan.
Kuasa Perwakilan Masyarakat, Nyoman Tirtawan ancam turunkan massa, jika status perkara kasus tanah Batu Ampar tidak dinaikkan ke penyidikan.

Radarbadung.jawapos.com- Kasus penyerobotan tanah di Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, mandek.

Terbaru, setelah perkembangan hasil penyelidikan, legal standing pelapor dan subjek hukumnya harus didalami lagi.

Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan kasus tersebut sudah keluar pada Kamis lalu (28/8/2025).

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan/atau pemalsuan dokumen, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP.

”Kasus Batu Ampar sudah digelar perkarakan minggu lalu. Namun direkomendasikan untuk pemeriksaan tambahan saksi ahli pidana,” ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura pada Minggu kemarin (31/8).

Dari hasil gelar perkara tersebut, disimpulkan bahwa kasus tersebut belum dapat diambil kesimpulan/keputusan, yang menentukan perkara tersebut dapat atau tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pertimbangannya, perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut, dengan pendapat ahli hukum pidana, mengenai legal standing pelapor hingga subjek hukum yang berkaitan dengan adanya tumpah tindih HPL Nomor 1/Desa Pejarakan tahun 2020, serta tempus delicti (waktu terjadi) perkara yang dilaporkan. 

Sebagai tindak lanjut, penyidik rencananya akan berkoordinasi dan melakukan pemeriksaan tambahan, terhadap ahli pidana dari Universitas Udayana.

Kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara kembali, atas perkara yang telah dilaporkan sejak 8 Desember 2023 di Polres Buleleng.

”Kalau tanyakan legal standing, semua warga negara bisa laporkan tindak pidana yang terjadi. Subjeknya warga yang punya tanah berdasarkan putusan pengadilan. Tempus locus-nya juga jelas, saat terbitnya sertifikat itu pada 25 November 2020,” ujar kuasa perwakilan masyarakat, Nyoman Tirtawan pada Minggu (31/8) siang.

Ia mengaku heran, mengapa dilakukan pendalaman legal standing terhadap pelapor dan subjek. Padahal, kalau meragukan dua hal tersebut, laporannya tidak perlu diproses sejak awal. 

Tirtawan menduga, ini terjadi karena yang dilaporkannya adalah oknum pejabat negara/pemerintah yang bertindak sewenang-wenang terhadap warga.

”Senin (1/9/2025) jika laporan saya tidak naik ke tahap penyidikan, saya pasti geruduk Polres Buleleng dengan kekuatan massa,” ancamnya.***

JANJI TINDAK LANJUTI – Ketua DPRD Grobogan Lusia Indah Artani bersama Wakil Ketua Setiawan Djoko Purwanto dan anggota HM MIsbach menerima tuntutan dari mahasiswa Grobogan
JANJI TINDAK LANJUTI – Ketua DPRD Grobogan Lusia Indah Artani bersama Wakil Ketua Setiawan Djoko Purwanto dan anggota HM MIsbach menerima tuntutan dari mahasiswa Grobogan
Editor : Donny Tabelak
#Polres Buleleng #batu ampar #kasus tanah #penyerobotan lahan #Nyoman Tirtawan