Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Sadis! Sopir Mobil Ini Berniat Hilangkan Jejak Kecelakaan, Buang Dua Remaja di Jalan

Francelino Junior • Rabu, 3 September 2025 | 23:58 WIB

 

Tersangka Arcayana hanya tertunduk lesu, akibat ulahnya yang menelantarkan korban laka lantas.
Tersangka Arcayana hanya tertunduk lesu, akibat ulahnya yang menelantarkan korban laka lantas.

Radarbadung.jawapos.com- I Made Arcayana, 51, warga Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan ternyata berniat menghilangkan jejak seusai terlibat kecelakaan.

Hal ini dilakukannya dengan cara meninggalkan dua korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di pinggir jalan Desa Titab, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng. Kini ia terancam mendekam di dalam penjara selama tiga tahun.

Peristiwa yang melibatkan pria asal kabupaten tetangga itu, terjadi pada Selasa (26/8) sekitar pukul 17.30 Wita di Jalan Raya Seririt-Pupuan KM 34,3 tepatnya wilayah Desa Subuk, Kecamatan Busungbiu.

Laka lantas ini melibatkan sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi (nopol) DK 5800 VH yang dikendarai oleh Ketut Dendi Wahyu Saputra, 15, membonceng I Komang Deva Juda Ananta Yasa, 15, yang sama-sama berasal dari Desa Subuk.

Sedangkan yang menjadi lawannya adalah mobil pick up yang tidak diketahui identitasnya.

Insiden tabrak lari ini menjadi perbincangan masyarakat, sebab kedua korban ini malah ditinggalkan begitu saja di pinggir jalan, oleh mobil tersebut. Hal ini menjadi tanda tanya besar.

Polisi kemudian bergerak mencari informasi, mulai dari CCTV hingga postingan di media sosial Facebook. Diketahui kalau kendaraan roda empat itu adalah Suzuki Pick Up nopol DK 8071 BC.

Untuk lebih mengetahui identitas sopir dan pemilik kendaraan, Polsek Busungbiu, Samsat Buleleng, dan Samsat Renon Denpasar melakukan pengecekan identitas kendaraan tersebut.

Didapatlah data yakni berinisial Ni Kadek AS, pembayar pajak kendaraan terakhir.

”Dari keterangannya, ternyata pelaku bernama I Made Arcayana yang merupakan orang tuanya. Sehingga dengan informasi tersebut, yang bersangkutan diamankan dan dibawa menuju ke Sat Lantas Polres Buleleng untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin pada Selasa (2/9) kemarin.

Berdasarkan pengakuannya, saat insiden terjadi, mobil Suzuki Pick Up DK 8071 BC itu datang dari arah selatan (Pupuan) menuju ke utara (Seririt).

Namun tiba di lokasi, mobil berbelok ke timur kemudian melintang, tetapi saat bersamaan korban datang dan menabrak mobil.

Meski begitu, Arcayana tak kabur. Ia menghentikan kendaraannya dan menolong Dendi dan Deva.

Bersama dengan warga, dua remaja itu diangkat ke bak mobil, untuk dibawa menuju puskesmas terdekat.

Mobil lalu melaju dan tiba di Desa Titab, sekitar satu kilometer dari lokasi kejadian. 

”Di sana, tersangka menurunkan kedua korban, dengan tujuan menghilangkan jejak dan takut berurusan dengan hukum. Setelah itu, tersangka melanjutkan perjalanan menuju rumahnya di Tabanan,” ungkap AKP Bachtiar.

Padahal akibat benturan dua kendaraan itu, korban Dendi mengalami luka pada bibir, sedangkan Deva mengalami patah tulang paha. Keduanya akhirnya dirawat di RS Kerta Usada Singaraja.

Akibatnya, Arcayana dijerat dengan Pasal 312 dan Pasal 310 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sehingga tersangka terancam mendekam di dalam penjara paling lama tiga sampai satu tahun. Juga denda Rp75-20 juta.***

Editor : Donny Tabelak
#remaja #Polres Buleleng #keelakaan #sopir pikap