Radarbadung.jawapos.com- Pria inisial RB, 31, warga Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng,Bali, kini terancam mendekam di dalam penjara, akibat ulahnya bermain narkotika.
Ia mengaku mengambil barang tersebut dari seseorang di pinggir jalan dan menyimpannya di dalam bola lampu.
Terungkapnya kelakuan RB, berawal dari informasi masyarakat akan maraknya peredaran narkotika di wilayah Desa Tejakula.
Bahkan sebelumnya, polisi berhasil mengamankan seorang warga setempat yang hasil tes urinenya positif. Warga itu mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari RB.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pengembangan, ke alamat rumah target, sesuai dengan petunjuk dari warga.
Hingga pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 11.50 Wita, RB berhasil diamankan di rumahnya di wilayah Banjar Dinas Sukadarma, Desa Tejakula.
”Tersangka mengaku mendapatkan paket narkotika dari seseorang bernama JM, yang kemudian diambil barangnya di pinggir Jalan Desa Madenan-Bondalem,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan pada Kamis (4/9).
Diketahui kalau RB diperintahkan untuk menempel paket sabu yang diberikan JM, di beberapa titik wilayah Kecamatan Tejakula.
Upahnya pun sudah disepakati keduanya. Saat ditangkap, tersangka sudah menempel sejumlah paket di seputaran Desa Tejakula. Narkotika itu kemudian diambil kembali olehnya, ditemani dengan aparat desa.
”Total barang bukti 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 6,67 gram. Ada juga satu handphone, serta bola lampu yang digunakan untuk menyembunyikan sabu,” ungkap AKP Edy.
Akibat perbuatannya, tersangka 31 tahun itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebab RB memiliki, menguasai, membawa, dan menjadi perantara dalam jual beli sabu.
Sehingga ia terancam mendekam di dalam penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun dan paling singkat lima tahun. Ditambah denda paling banyak Rp10 miliar dan paling sedikit Rp1 miliar.***