Radarbadung.jawapos.com– Mantan Ketua KONI Gianyar periode 2018-2022, Pande Made Purwata melakukan perlawan terhadap putusan Pengadilan Tipikor Denpasar.
Usai divonis 3,5 tahun penjara jelang akhir Agustus lalu, Pande memutuskan mengajukan banding.
Pria 57 tahun itu tetap pada pendiriannya, bahwa tidak melakukan korupsi Rp 3,57 miliar.
Menurutnya, dana hibah yang diterima dari Pemkab Gianyar, semuanya sudah tersalurkan, sehingga tidak ada niat korupsi.
”Kami akhirnya memilih upaya hukum banding. Walau vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa 5,5 tahun,” ucap kuasa hukum terdakwa I Komang Darmayasa, Minggu (7/9/2025).
Alasan mengajukan banding karena berdasarkan fakta-fakta hukum dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar dan dikuatkan ahli BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) yang dihadirkan dalam persidangan yaitu ahli I Dewa Nyoman Gde Kusmantara, bahwa terdakwa tidak mempergunakan dana Rp 3,57 miliar untuk kepentingan pribadi.
Dana sudah tersalurkan seluruhnya dalam kegiatan Porprov Bali 2019. Untuk bonus atlet, bantuan keolahragaan, pembelian seragam, pelatihan pascacedera, konsumsi, hingga operasional KONI.
Darmayasa menambahkan, walau dalam kasus ini dirinya pro bono alias tidak dibayar, ia tetap fight.
Menurutnya, jika ada kesalahan karena terdakwa tidak melaporkan secara administrasi perubahan penggunaan dana hibah dalam NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) kepada Bupati Gianyar.
”Walaupun faktanya dana hibah tersebut telah tersalurkan untuk kegiatan olahraga di Kabupaten Gianyar,” ucapnya.
Ia melihat niat terdakwa memajukan olahraga Kabupaten Gianyar yang terbukti saat Porprov Bali 2019, prestasi olahraga Kabupaten Gianyar meningkat.
”Hanya saja terdapat kelemahan secara administrasi yang memunculkan masalah ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, dijelaskan pengelolaan dana hibah oleh KONI Gianyar dilakukan secara kolektif dan kolegial bersama pengurus KONI lainnya pada kepengurusan 2018-2022.
Setiap kebijakan KONI diputuskan bersama seluruh pengurus dan dalam persidangan pun muncul nama-nama pengurus KONI lainnya yang memiliki andil besar dalam kasus ini, di antaranya I Wayan Rutawan (Ketua Harian), saksi drg. I Made Purwita (Sekretaris umum), dan Saksi I Nyoman Ari Temaja, (Bendahara Umum). Namun tidak dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini.
”Kalau mau berpikir adil dan jujur, maka seluruh pihak yang menerima penyaluran dana hibah sebesar Rp 3,57 miliar, maka dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana, karena hampir 90 persen penerima tidak mengembalikan kepada negara,” tandasnya.
Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai Putu Gede Novyartha dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor.
Selain menjatuhkan pidana penjara selama 3,5 tahun, hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sejumlah kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar. Pembayaran uang pengganti ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Rp 3,1 miliar.
Namun, apabila dalam waktu satu bulan sesudah putusan inkrah tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang.
”Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” tegas hakim, Rabu (28/8) sore.
Terkait dana Rp 376,2 juta yang telah dititipkan terdakwa ke rekening Kejari Gianyar, majelis hakim diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti.
Dalam dakwaan diungkapkan, korupsi dilakukan Pande bersama beberapa pengurus KONI lainnya.
Dalam proses pengajuan hibah, pada 14 Juni 2018 terdakwa masih menjabat sebagai Ketua Harian KONI Gianyar saat mengusulkan dana Rp 18,5 miliar kepada Bupati Gianyar.
Namun yang akhirnya diakomodir dalam APBD Gianyar 2019 hanya sebesar Rp 13 miliar. Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap.
Tahap pertama sebesar Rp 5 miliar ditarik melalui empat kali penarikan atas perintah terdakwa, dan digunakan untuk belanja persiapan Porprov Bali.
Pada pengajuan tahap kedua sebesar Rp 8 miliar, uang ditarik dalam tujuh kali penarikan untuk berbagai pembayaran seperti training center atlet, belanja pakaian, uang saku hingga akomodasi kontingen KONI Gianyar.
Pada Juli 2019 terdakwa kembali mengajukan permohonan tambahan hibah sebesar Rp 12,3 miliar.
Proposal tersebut diajukan langsung ke Bupati Gianyar, yang kemudian menyetujui dengan membubuhkan paraf pada dokumen.
Meski nilainya besar, evaluasi teknis terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) tambahan tidak dilakukan.
Adapun modus penyimpangan yang dilakukan yaitu tidak menyetorkan penerimaan jasa giro ke rekening kas daerah, membuat pertanggungjawaban di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), serta menggunakan dana melebihi RAB.
Bahkan, penggunaan dana hibah tidak sesuai ketentuan atau melampaui realisasi pembayaran.***