Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Waspada! Pencuri HP Berkeliaran di Arena Konser Musik

Francelino Junior • Senin, 8 September 2025 | 19:05 WIB

 

Adanya maling ponsel di konser, menjadi pengingat bahwa kewaspadaan masyarakat harus lebih ditingkatkan, ketika berada di luar rumah.
Adanya maling ponsel di konser, menjadi pengingat bahwa kewaspadaan masyarakat harus lebih ditingkatkan, ketika berada di luar rumah.

Radarbadung.jawapos.com- Bagi masyarakat Kabupaten Buleleng, wajib waspada apabila menonton konser atau hadir pada sebuah festival.

Sebab para pencuri melakukan aksinya, tanpa memandang tempat dan waktu. Seperti yang dilakukan dua orang pria, yang nekat mengambil ponsel seseorang tanpa izin.

Aksi ini dilakukan oleh Saiful Anwar, 27, warga Kota Malang, Jawa Timur bersama pelaku berinisial MGRP, yang masih di bawah umur.

Dua orang ini melakukan aksinya pada Jumat lalu (22/8) sekitar pukul 21.30 Wita saat konser di Buleleng Festival 2025. Yang menjadi korban adalah Prilla Aryana, 46.

Tentu riuhnya musik serta gegap gempita masyarakat saat itu, membuat para pelaku merasa aman dalam menjalankan aksinya.

Sebab gerakan mereka dalam menggasak korban, hanya dianggap euforia atau gesekan antar penonton saja. 

Jadi pelaku anak yang mendekati korban saat situasi saling berdempetan alias krodit.

Kemudian mengambil ponsel milik korban Prilla, dengan cara memasukkan tangan kirinya ke dalam saku celana korban.

Sedangkan tersangka Saiful menunggu tak jauh dari sana, untuk menerima operan barang curian alias estafet.

”Apesnya, saat menjalankan aksinya, pelaku ketahuan sehingga diamankan. Ponsel sempat dibuang ke kerumunan penonton. Tetapi dua orang ini langsung diamankan tim gabungan polisi dan satpol PP,” ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura pada Minggu (7/9/2025).

Adapun ponsel yang dicuri dari korban Prilla adalah Poco C65 warna hitam.

Kerugiannya mencapai Rp2,6 juta. Sehingga akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan sebagai pasal primer, juga Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Baik Saiful dan MGRP terancam menghabiskan waktu selama tujuh tahun di dalam ”hotel prodeo”.

”Bagi masyarakat Buleleng, untuk tetap waspada saat berkegiatan di luar, utamanya saat ke festival atau konser. Selalu menjaga barang bawaan dan jangan lengah,” pesan AKP Widura.***

Wakil Wali Kota Semarang Iswar Aminuddin bersama sejumlah tokoh dan jemaat saat peresmian Gereja Blenduk Kota Lama, Minggu (7/9/2025)
Wakil Wali Kota Semarang Iswar Aminuddin bersama sejumlah tokoh dan jemaat saat peresmian Gereja Blenduk Kota Lama, Minggu (7/9/2025)
Editor : Donny Tabelak
#konser #Polres Buleleng #festival #maling hp