Radarbadung.jawapos.com- Akibat mengotaki peredaran narkotika, seorang narapidana yang ada di Lapas Singaraja bernama Gede Widiarta alias Celeng, 47, kini menambah usia hukumannya.
Sebab ia yang masih menjalani masa hukuman karena narkotika, kini terjerat perkara serupa dengan hukuman sembilan tahun penjara.
Putusan terhadap Celeng dibacakan I Gusti Made Juliartawan sebagai hakim ketua, bersama Wayan Eka Satria Utama dan Ni Made Kushandari sebagai hakim anggota, dalam sidang di Pengadilan Negeri Singaraja pada Senin (1/9).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Celeng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena secara bersama-sama melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi lima gram.
”Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, diganti dengan penjara selama enam bulan,” vonis majelis hakim dalam surat putusan yang diterima pada Senin (8/9).
Sedangkan rekan Widiarta sekaligus menjadi perantara yakni I Kadek Suastika alias Belotong, 31, juga dinyatakan bersalah karena menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi lima gram.
Majelis hakim memvonisnya dengan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar subsider penjara selama enam bulan.
Ia pun akan menemani bosnya itu di penjara, untuk bersama-sama menghabiskan waktu.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 28 paket berwarna hitam kuning berisi sabu, lima paket warna merah berisi sabu, lima paket warna merah putih berisi sabu, dan satu klip berisi sabu dengan total berat 21,34 gram; ponsel Infinix dan Realme agar dirampas untuk dimusnahkan.
”Barang bukti uang tunai Rp700 ribu dan Rp300 ribu, dirampas untuk negara,” tambah majelis hakim.
Terungkapnya ulah Celeng dan Belotong, berawal dari penangkapan terdakwa Belotong di rumahnya wilayah Banjar Dinas Kubuanyar, Desa Pacung, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng pada Sabtu (22/2) sekitar pukul 16.00 Wita
Di sana ditemukan barang bukti sabu dengan berat total 21,34 gram. Katanya ia menjalankan tugas dari terdakwa Gede Widiarta alias Celeng, untuk menjadi perantara jual beli sabu dengan upah Rp700 ribu.
Polisi lalu bergerak ke Lapas Singaraja pada Minggu (23/2) sekitar pukul 10.00 Wita.
Baca Juga: Main Garam Cina, Dua Residivis Ini Dibekuk PolisiSetelah berkoordinasi dengan pihak lapas, polisi kemudian mengamankan Widiarta.
Saat dilakukan penggeledahan bersama dengan petugas Lapas Singaraja, didapati uang tunai sebanyak Rp300 ribu yang diketahui sebagai hasil penjualan sabu.
Untuk diketahui, Widiarta mendekam di Lapas Singaraja ternyata dihukum karena kasus narkotika.
Dalam putusan majelis hakim di PN Singaraja pada Kamis, 8 Juni 2023, Widiarta divonis pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp1,2 miliar subsider enam bulan penjara.
Namun setelah peninjauan kembali (PK), hukuman Widiarta diubah menjadi penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.
Kini, jumlah hukumannya dipastikan bertambah akibat ulahnya yang mengotaki peredaran narkotika, dengan Belotong sebagai perantaranya.***