Radarbadung.jawapos.com- Polres Buleleng menggelar rekonstruksi berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pencurian dengan pemberatan.
Kejadiannya di Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, yang terjadi pada Kamis lalu (17/7/2025) sekitar pukul 02.00 Wita.
Dari 44 adegan yang direka ulang, tercatat sepuluh diantaranya merupakan babak pembunuhan.
Rekonstruksi ini dilakukan di Ruang PPA Sat Reskrim Polres Buleleng di Gedung Dharma Tungga pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 10.46 Wita.
Yang hadir dalam reka ulang peristiwa ini mulai dari tersangka, saksi, pelapor dan kuasa hukumnya jaksa, hingga Inafis Polres Buleleng.
”Berdasarkan serangkaian proses penyidikan, sesuai SOP, kami koordinasi dengan kejaksaan, sehingga kami lakukan rekonstruksi guna mengetahui kejadian secara pasti,” ujar Kepala Unit (Kanit) I Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Buleleng, Iptu I Ketut Yulio Saputra pada Selasa (9/9) siang.
Berdasarkan rekonstruksi itu, polisi mencatat ada 44 adegan yang dilakoni tersangka Made Swadharma Yasa alias Jono alias Aan, 27, yang mengakibatkan tewasnya Ketut Parmi, 73.
Mulai dari datangnya Aan ke rumah korban pada Kamis (17/7) sekitar pukul 01.00 Wita dan bertemu dengan seorang saksi berinisial YA, kemudian mengaku akan meminjam uang ke cucu korban.
Baca Juga: Waria Pembakar Vila WNA Spanyol Ditangkap, Ngaku Bertemu Pelaku lewat Aplikasi Pijat
Hal itu memudahkannya masuk ke dalam rumah korban, karena saat itu kondisi rumah yang sepi sebab keluarga Parmi sedang melayat ke rumah tetangga. Adegan awal peristiwa ini tercatat dari nomor 1-17.
”Adegan pembunuhan tertuang di nomor 18-23, kemudian 29-32,” lanjut Iptu yulio.
Dalam adegan nomor 18-23, tersangka mendekati korban yang sedang tertidur di dalam kamarnya, dari arah belakang.
Aan langsung menutup mata Parmi dengan kain lap yang dibawanya. Ponsel milik lansia itu pun diambilnya.
Tak itu saja. Mengetahui korban tidak terbangun, Aan mendekati brankas yang ada di dalam kamar itu.
Saat coba dibuka, tempat penyimpanan itu berbunyi. Tersangka kembali memeriksa situasi, lalu berinisiatif menutup telinga korban Parmi dengan bantal dan guling yang ada di kasurnya.
Babak pembunuhan lainnya ada pada nomor 29-32. Yakni sesudah brankas berhasil terbuka, ternyata kembali menimbulkan bunyi.
Suara itu membuat korban Parmi seakan terbangun, bahkan mengambil lap bekas baju yang sebelumnya ditaruh di atas wajahnya.
Tetapi belum terlepas kain tersebut, tersangka Aan langsung mendekat dan mendekap bibir dan hidung korban dengan lap tersebut dengan tangan kanannya.
Saat menjalankan aksinya, tersangka mendengar suara motor cucu korban, sehingga ia langsung melepas dekapan itu.
”Rekonstruksi digelar di Polres Buleleng, untuk jaga privasi serta intervensi dan gangguan. Tentu ini agar kronologi pastinya diketahui,” tandas Kanit Yulio.
Akibat ulah tersangka Made Swadharma Yasa alias Jono alias Aan yang menghabisi nyawa majikannya itu, kini ia dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan subsider Pasal 363 ayat (1) Ke-3e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Sehingga pemuda 27 tahun itu terancam mendekam di dalam penjara maksimal 15 tahun.***