Radarbadung.jawapos.com– Niat jahat dua pria berinisial AR, 41, dan ST, 46, mendapatkan keuntungan besar Rp 2 miliar dengan cara mengedarkan puluhan ribu butir obat terlarang berhasil digagalkan Polda Bali.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali membekuk keduanya di tiga lokasi berbeda di Kuta, Badung, dan menyita lebih dari 65 ribu obat keras dan psikotropika siap edar.
Dari pengungkapan itu, polisi menyebut sedikitnya 447 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman bahaya obat terlarang.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Bali, Kombes Pol Radiant, S.I.K., M.Hum., menyatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat lalu dilakukan penyelidikan dan penggerebekan di tiga lokasi berbeda di wilayah Kuta, Badung, Minggu 14 September 2025.
Baca Juga: Catat! Penyelewengan Dana Desa Sudah Dikembalikan, Proses Hukum Tetap Lanjut
Lokasi pertama berada di Jalan Nakula, Legian Kaja. Selanjutnya, di Jalan Lebak Bene, Legian Kelod, yang digunakan sebagai gudang penyimpanan, dan terakhir di Jalan Pandawa I, Legian Kaja.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial AR asal Lombok Tengah, NTB, dan ST asal Bangkalan, Jawa Timur.
Keduanya diduga kuat menjadi pengedar obat-obatan ilegal di wilayah Bali. "Dari ketiga lokasi itu, tim Ditresnarkoba mengamankan berbagai jenis obat keras dan psikotropika tanpa izin edar," ungkapnya dalam jumpa pers di Mapolda Bali, Kamis (25/9).
Barang bukti di antaranya metilfenidat, diazepam, alprazolam, sex drop, Viagra, Cialis, Dolgesik, Tramadol, hingga Kamagra Oral Jelly.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 65.028 butir obat dalam bentuk tablet, kapsul, dan ampul. Nilainya ditaksir mencapai Rp 1. 950.840.000.
"Dari pengungkapan ini, setidaknya 447 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman bahaya obat ilegal," ungkap Kombes Radiant.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan pasokan obat dari beberapa orang berinisial I, D, R, dan E melalui transaksi online.
Obat-obatan tersebut kemudian dijual kembali tanpa izin resmi, bahkan beberapa merupakan obat keras berlogo (K) yang seharusnya hanya bisa ditebus dengan resep dokter.
Baca Juga: Buntut Pemecatan, Dua PPPK Buleleng Melawan, Layangan Somasi ke Bupati
“Modusnya menjual obat keras dan psikotropika secara bebas dengan tujuan meraup keuntungan. Peredaran ini sangat membahayakan masyarakat,” tambahnya.
Dirresnarkoba juga mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran obat-obatan ilegal.
Laporkan segera kepada pihak kepolisian bila mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba atau obat ilegal di lingkungan sekitar. "Kami menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor,” tegas Kombes Radiant.
Kedua tersangka kini mendekam di Rutan Polda Bali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman maksimalnya yakni 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar," tutupnya.***