Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Tipu Polisi di Buleleng, Pria Ini Dihukum 20 Bulan Penjara

Francelino Junior • Selasa, 30 September 2025 | 22:35 WIB

 

Terdakwa Indra Gunawan saat di Polres Buleleng. Ia menipu polisi, kemudian membawa kabur kendaraannya.
Terdakwa Indra Gunawan saat di Polres Buleleng. Ia menipu polisi, kemudian membawa kabur kendaraannya.

Radarbadung.jawapos.com- Pria bernama Indra Gunawan, 34, warga Kabupaten Jember, Jawa Timur yang tinggal di Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, harus berurusan dengan polisi.

Yang menarik, Ia nekat menipu polisi untuk mengungkap peredaran narkotika, sekaligus membawa kabur motor milik polisi. Akibatnya ia dihukum 20 bulan penjara.

Vonis itu diterima terdakwa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Singaraja, dipimpin Made Hermayanti Muliartha didampingi Made Astina Dwipayana dan Pulung Yustisia Dewi selaku hakim anggota, pada Kamis lalu (18/9).

Baca Juga: Banjir Bali yang Menelan Korban Jiwa, Koster Temui Menko AHY dan Menko Perekonomian

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Indra Gunawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan atau Pasal 372 KUHP.

Sebab dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan penjara selama satu tahun delapan bulan,” vonis majelis hakim, sesuai dengan surat putusan yang diterima wartawan pada Senin kemarin (29/9).

Adapun barang buktinya adalah masing-masing satu unit sepeda motor Honda Scoopy nopol DK 4784 UAR, BPKB, dan STNK yang berdasarkan putusan pengadilan dikembalikan ke saksi korban yakni Gede Sujana.

Baca Juga: Menikmati Memek, Makanan Khas dari Pulau Simeullue Aceh

Hukuman yang diterima terdakwa Indra, sesuai dengan tuntutan yang disampaikan JPU Kejari Buleleng.

Pertimbangan majelis hakim yang meringankan yakni sikap sopan terdakwa di persidangan, mengakui perbuatannya, serta yang bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga.

”Yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian bagi saksi korban Gede Sujana, dan terdakwa sudah pernah dihukum,” lanjut majelis hakim.

Aksi yang dilakukan Indra Gunawan berawal dari tertangkapnya ia pada Maret 2025, karena diduga sebagai pemakai sabu.

Setelah diperiksa polisi, ia pun mengaku akan membantu polisi dalam mengembangkan kasus tersebut.

Baca Juga: Mantan Justin Bieber, Selena Gomez Resmi Menikah, Benny Blanco: Saya Menikahi Putri Disney yang Nyata

Korban Gede Sujana yang merupakan seorang polisi, kemudian memberikan sepeda motor miliknya, untuk digunakan terdakwa guna memancing pelaku narkoba lainnya.

Sebab dari pengakuan Indra, ia membeli narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng.

Sampai di salah satu gang di wilayah Kampung Bugis, terdakwa menghubungi korban dan memintanya menunggu di Terminal Barang Singaraja dengan alasan akan ada transaksi di sana.

Setelah itu, Indra malah kabur menuju ke Kota Denpasar lalu menjual sepeda motor Honda Scoopy itu seharga Rp1,9 juta.

Uang hasil penjualan kendaraan itu kemudian digunakan untuk pulang ke Jawa dan membeli sabu.***

KERJA SAMA : Ketiga Owner Noto Sportswear Rizky Adi Nugraha, Derry Cahya Novrianto, Yunand Nidzar melakukan penandatanganan kontrak dengan Klub Yunani, AIO Mytilinis.
KERJA SAMA : Ketiga Owner Noto Sportswear Rizky Adi Nugraha, Derry Cahya Novrianto, Yunand Nidzar melakukan penandatanganan kontrak dengan Klub Yunani, AIO Mytilinis.
Editor : Donny Tabelak
#Polres Buleleng #narkoba #sabu #kejari buleleng #Polisi Ditipu