Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Berawal dari Gerebek Rumah Teman, Warga Seririt Ikut Ditangkap Polisi

Francelino Junior • Rabu, 1 Oktober 2025 | 22:13 WIB

 

Tersangka GB diantara para tersangka lainnya saat rilis di Mapolres Buleleng. Pria 52 tahun itu tertangkap akibat penggerebekan rumah temannya.
Tersangka GB diantara para tersangka lainnya saat rilis di Mapolres Buleleng. Pria 52 tahun itu tertangkap akibat penggerebekan rumah temannya.

Radarbuleleng.jawapos.com- Pria berinisial GB, 52, warga Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng ditangkap polisi akibat kepemilikan narkotika.

Ia ditangkap bermula dari penggerebekan di rumah temannya, hingga akhirnya namanya pun terseret.

Awalnya masyarakat Desa Patemon menginformasikan kepada polisi, kalau masih marak peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Polisi lalu melakukan penyelidikan untuk memvalidasi kebenaran kabar itu. Hingga pada Selasa (5/8) sekitar pukul 19.00 Wita, polisi mendatangi sebuah rumah di wilayah Banjar Dinas Beratan, Desa Patemon.

”Saat digerebek, pemilik rumah berhasil kabur. Di sana ditemukan barang bukti ponsel, yang di dalamnya ada chat WA dengan seseorang berinisial GB,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan pada Rabu (1/10).

Tanpa basa basi, polisi lalu mendatangi rumah GB yang berada di wilayah Banjar Dinas Kawan, Desa Patemon.

Tersangka tak bisa berkutik, apalagi ditemukan barang bukti berupa tiga paket klip narkotika jenis sabu dengan berat total 0,33 gram; bong, korek api, dan dua ponsel.

Tak hanya itu saja, kepada petugas dan aparat desa yang ikut dalam penggerebekan, pria 52 tahun ini mengaku memiliki paket sabu, yang sudah ditempel di dekat rumahnya. Paket itu pun langsung diamankan polisi juga.

”Dari hasil interogasi, GB mengaku mendapatkan sabu dari seorang lelaki bernama BN asal Desa Sidetapa,” lanjut AKP Edy Sukaryawan.

Akibat ulahnya, tersangka asal Desa Patemon ini pun dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebab GB membawa, memiliki, menguasai, dan menyimpan sabu. Akibatnya, ia terancam mendekam di dalam penjara antara 12 sampai empat tahun, juga denda antara Rp8 miliar sampai Rp800 juta.***

BERKABUNG: Situasi di rumah santri di Dusun Tangkel, Desa Lomaer, Blega, Bangkalan, yang menjadi korban musala ambruk di Ponpes Al Khoziny Buduran, Sidoarjo, Selasa (30/9) dini hari. (POLSEK BLEGA)
BERKABUNG: Situasi di rumah santri di Dusun Tangkel, Desa Lomaer, Blega, Bangkalan, yang menjadi korban musala ambruk di Ponpes Al Khoziny Buduran, Sidoarjo, Selasa (30/9) dini hari. (POLSEK BLEGA)
Mitsubishi Destinator menjadi primadona baru.
Mitsubishi Destinator menjadi primadona baru.
Editor : Donny Tabelak
#Polres Buleleng #seririt #sabu #pengedar narkoba