Juliadi Radar Bali• Rabu, 1 Oktober 2025 | 23:20 WIB
Anggota Polisi Polsek Baturiti Aiptu IWS ditangkap warga karena melakukan penjambretan terhadap pedagang sayur di Pancasari, Buleleng.
Radarbadung.jawapos.com- Seorang anggota Polisi aktif berpangkat Aiptu membuat tercoreng Kops Kepolisian Republik Indonesia. Ia ditangkap warga karena melakukan jambret.
Polisi inisial IWS diketahui nekat melakukan aksi tidak patut ditiru dengan melakukan pencurian dan kekerasan (Curas) jambret terhadap seorang wanita yang berjualan di Jalan Raya Denpasar-Singaraja.
Kejadiannya di perbatasan wilayah Buleleng dengan Tabanan daerah Pancasari Bedugul, Baturiti Tabanan.
Oknum anggota polisi yang melakukan aksi jambret diketahui bertugas di Polsek Baturiti, sebagai seorang pejabat sementara (PS) Kasi Humas Polsek Baturiti.
Sementara korban adalah seorang perumpuan berinisial KS, 51 asal Banjar Giri Loka, Dinas Lalang Linggah, Desa Pancasari, Sukasada Buleleng.
Beruntung saat aksi jambret perhiasan emas dilakukan oleh oknum polisi tersebut berhasil diamankan warga. Oknum anggota polisi nyaris babak belur dihajar warga.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Rabu (1/10), aksi jambret yang dilakukan oknum anggota Polisi Polsek Baturiti itu ternyata terjadi Selasa (30/9) sekitar pukul 13.00 WITA.
Oknum polisi itu diketahui menjambret salah satu pedagang sayur di daerah Pancasari.
Sebelum aksi jambret dilakukan, oknum polisi itu berpura-pura membeli tomat. Dimana oknum polisi membayar tomat dengan pecahan uang sebesar Rp 50 ribu.
Namun saat korban hendak mengambil uang kembalian, tiba-tiba oknum polisi itu memukul bagian kepala belakang korban dengan menggunakan tongkat. Pelaku lalu merampas kalung emas yang digunakan korban.
Dalam insiden itu korban sempat melawan dan berteriak meminta tolong. Lantaran pelaku berhasil membawa kabur kalung emas korban.
Bersyukur korban berhasil ditolong warga sekitar dengan mengejar oknum polisi menjambret yang berlari di jalan perbatasan Pancasari dengan Baturiti.
Pelaku sempat kabur dengan menggunakan sepeda motor ke arah selatan Tabanan.
Namun upaya terhenti setelah menabrak sebuah mobil yang melintas. Pelaku terjatuh dan dikepung serta diamankan warga sekitar.
Sementara korban wanita dengan inisial KS mengalami dengan luka memar dibagian kepala dan bengkak di sekitar telinga serta rasa kebas pada leher. Sejauh ini korban masih menjalani perawatan di RSUD Buleleng.
Disisi lain warga berhasil menyita barang bukti berupa tongkat T, kalung emas, rompi hitam, ikat pinggang Polri dan weig hingga kaos bertulis Polsek Baturiti.
Kapolsek Baturiti Kompol I Komang Agus Sudarsana membenarkan kejadian itu. Namun ia enggan memberikan tanggapan lebih jauh. "Langsung ke Polres Tabanan konfirmasi," ucapnya.
Sementara disinggung soal apakah pelaku aksi jambret adalah anggota polisi Polsek Baturiti, Kapolsek langsung menutup telepon.
Sementara itu, Kapolres Tabanan AKPB I Putu Bayu Pati tampak geram. Ia pun memberikan keterangan mengenai keterlibatan salah satu oknum anggota Polri dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (penjambretan) yang terjadi di wilayah Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, pada Selasa (30/9) sekitar pukul 13.00 Wita.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku berinisial AIPTU IWS, yang berdinas sebagai PS Kasihumas Polsek Baturiti Polres Tabanan.
Kapolres Tabanan menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh AIPTU IWS adalah murni tindakan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan kedinasan maupun institusi Polri.
“Kami sangat menyesalkan adanya tindakan oknum yang mencoreng nama baik institusi. Kami tegaskan bahwa perbuatan tersebut adalah tanggung jawab pribadi pelaku, bukan kebijakan ataupun perintah kedinasan. Saat ini pelaku sudah diamankan dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai langkah cepat serta antisipasi yang telah dilakukan oleh oknum polisi tersebut, Polres Tabanan bersama Polres Buleleng telah melakukan berbagai langkah.
Yakni pihaknya telah mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Buleleng untuk diproses lebih lanjut terkait tindak pidana yang dilakukan oleh AIPTU IWS.
Melakukan komunikasi secara intens dengan silahturahmi ke korban serta keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas nama pimpinan dan lembaga institusi Polri.
"Kapolisian Polres Tabanan juga bersedia menanggung biaya pengobatan korban hingga sembuh seperti kondisi sedia kala dan akan mengganti segala kerugian yang di derita korban agar bisa ber aktifitas dengan normal kembali," terangnya.
Pihaknya memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara tegas, transparan, dan tidak ada toleransi. Selain itu, pelaku juga akan menjalani proses etik dan disiplin di internal Polri.
Kapolres Tabanan juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota sendiri yang terbukti melakukan pelanggaran. Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar kasus ini dapat segera ditangani secara profesional, sehingga situasi Kamtibmas tetap kondusif,” tandasnya.***