Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Divonis Tiga Tahun Bui, Pelaku Penculik Bocah SD di Denpasar Menangis

Maulana Sandijaya • Kamis, 2 Oktober 2025 | 01:05 WIB
Terdakwa I Wayan Sudirta sempat menangis usai mendengarkan putusan majelis hakim PN Denpasar.
Terdakwa I Wayan Sudirta sempat menangis usai mendengarkan putusan majelis hakim PN Denpasar.

Radarbadung.jawapos.com– Kasus penculikan bocah 10 tahun di Sesetan, Denpasar Selatan akhirnya sampai pada putusan.

Terdakwa I Wayan Sudirta dinyatakan bersalah melanggar Pasal 83 juncto Pasal 76 F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Pemuda 29 tahun asal Karangasem itu diganjar pidana badan dan denda oleh majelis hakim PN Denpasar.

Walhasil, usai vonis dibacakan, terdakwa langsung menangis. Dalam amar putusannya yang dibacakan Selasa (30/9), hakim Sayuti yang memimpin sidang menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.

”Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 60 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” tegas hakim Sayuti.

Hakim memiliki pertimbangan memberatkan dalam menjatuhkan putusan. Yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan yang menjadi korban adalah anak dibawah umur.

Sementara yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya. 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Finna Wulandari. Sebelumnya JPU mengajukan tuntutan 4 tahun 4 bulan penjara.

”Kami pikir-pikir,” ujar JPU. Begitu juga dengan terdakwa, menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Hakim memberi waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.

Dalam dakwaan JPU Finna Wulandari dijelaskan, terdakwa menculik korban yang masih duduk di bangku SD. Terdakwa meminta uang tebusan Rp 100 juta kepada orang tua korban.

Korban merupakan mantan anak buah dari orang tua korban. Sudirta sebelumnya sempat bekerja sebagai karyawan di toko kosmetik milik orang tua korban. Namun, kepada orang tuanya di kampung, terdakwa mengaku bahwa selama ini dia bekerja di kapal pesiar. 

Pada November 2024, ia diberhentikan dari toko kosmetik. Hal ini membuat terdakwa sakit hati.

Terdakwa yang hendak pulang kampung ke Karangasem semakin bingung karena terdesak secara ekonomi.

Walhasil, timbul niat jahat untuk melakukan penculikan terhadap anak mantan bosnya itu.  

Pada 5 Februari 2025, terdakwa datang ke sekolah korban di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan, dengan mengendarai motor Honda Beat nopol DK 6980 MR.

”Terdakwa berpura-pura menjadi orang yang disuruh menjemput sang anak dan berhasil mengajak korban pergi tanpa kecurigaan karena korban mengenalnya sebagai mantan karyawan toko,” tutur JPU. 

Sudirta lalu membawa korban berkeliling selama sekitar 30 menit. Ia sempat mampir membeli sim card di sebuah toko. Korban kemudian meneror orang tua korban.

Menggunakan nomor baru, Sudirta menghubungi ibu korban. Namun yang mengangkat adalah ayah korban berinisial IKS.

Kepada IKS, terdakwa mengaku membawa anaknya dan meminta tidak melapor ke polisi.

Bahkan, ia menakut-nakuti anaknya yang berada di Surabaya juga dalam bahaya. 

Sudirta meminta uang tebusan sebesar Rp 100 juta agar anak korban dilepaskan. IKS yang panik menyebut tidak bisa mentransfer sebesar itu, sebab limit internet banking hanya Rp 30 juta.

Terdakwa hanya memberi waktu dua menit, sambil terus mengancam akan menyiksa korban jika permintaannya tidak dipenuhi. Jika uang sudah ditransfer ia menjamin keselamatan korban.

Namun, orang tua korban diam-diam sudah menghubungi polisi sejak awal. Saat proses negosiasi berlangsung, aparat dari Polsek Denpasar Selatan dan Polresta Denpasar bergerak cepat menyisir lokasi.

Begitu uang tebusan dikirim ke rekening pelaku, polisi langsung meringkusnya di tempat kejadian dan menyelamatkan korban dalam keadaan selamat.***

 

Kepala MKSO Puslit Tebu Jengkol Alfarina Kardiana Sari.
Kepala MKSO Puslit Tebu Jengkol Alfarina Kardiana Sari.
Editor : Donny Tabelak
#PN Denpasar #penculikan anak #perlindungan anak